Komnas PA Minta Situs Porno Diblokir

Komnas PA Minta Situs Porno Diblokir

JAKARTA- Kejahatan seksual pada anak terus terjadi di Indonesia. Pemicunya diduga kuat karena maraknya situs porno yang bisa diakses oleh masyarakat. Karena itu, Komnas Perlindungan Anak (Komas PA) mendesak Pemerintah untuk menutup situs-situs tersebut. \"Situs-situs ini menjadi pemicunya,\" tegas Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait di Jakarta, Minggu (14/12). Arist mengatakan, pemerintah harus segera mengambil tindakan atas kondisi ini. sebab, pihaknya terus mencatat adanya peningkatan kasus kekerasan seksual pada anak. Berdasarkan data yang dikumpulkan Komnas PA, tercatat sekitar 2.750 kasus pelanggaran hak anak yang terjadi di Indonesia. Sebesar 58 persen dari kasus tersebut merupakan kejahatan seksual terhadap anak. Kekerasan seksual ini beragam, mulai dari sodomi, fedofilian, perkosaan, dan perbuatan cabul. Aris bahkan menyebut, 10 dari kejahatan seksual tersebut dilakukan dalam bentuk incest atau kekerabatan yang dekat. Sedangkan 42 persen lainnya, meruapakan kasus kekerasan fisik, eksploitasi ekonomi, perdagangan anak untuk tujuan ekspolitasi seksual komersial, penelantaran, penculikan dan penjualan serta kasus-kasus perebutan anak. \"Kami berdiri tegak untuk melawan aksi kekerasan ini. Mata rantai kasus kejahatan seksual ini harus diputus. Salah satunya dengan hal itu (menutup situs porno),\" tandasnya. Dalam kesempatan yang sama, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP&PA) Yohana Yembise menyatakan sependapat. Ia mengatakan, usul itu pun mendapat respon baik oleh perusahan-perusahan pengembang di bidang informatika. Hal itu diungkapkan mereka saat pertemuan membahas kejahatan pada anak di Inggris beberapa waktu lalu. \"Ada Microsoft, Google, Apple dan sejumlah perusahaan internet lainnya. Mereka setuju untuk memutus mata rantai dengan menutup situs-situs itu,\" katanya. Untuk dalam negeri, pihaknya telah menjalin kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk mulai selektif pada situs-situs yang dirasa berbahaya bagi anak. Ia pun tengah mengkaji undang-undang baru terkait kejahatan seksual pada anak. dalam hal ini, ia akan menggandeng pihak Polri. \"Terlebih untuk jenis hukuman dan pelaku usia remaja. Kita harapkan mereka bisa dapat bimbingan saat dalam hukuman,\" ungkap Menteri Perempuan pertama dari Papua itu. (mia)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: