Sunjaya Akui Pemerintahan Terganggu

Sunjaya Akui Pemerintahan Terganggu

Pemanggilan Wakil Bupati H Tasiya Soemadi Algotas di Kejagung RI beberapa waktu ini diakui Bupati Sunjaya Purwadisastra mengganggu jalannya pemerintahan. Terlebih tidak hanya wakilnya, sejumlah staf di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon pun turut dipanggil. Sebagai kepala daerah, Sunjaya pun berharap proses hukum yang melibatkan wakilnya bisa segera diselesaikan. \"Kalau tidak ada satu (orang, red), pasti ada gangguan. Tapi mudah-mudahan sejauh ini masih bisa kami hadapi. Walaupun bupati ke Jakarta atau ke Bandung, pelayanan masih tetap berjalan,\" ujar dia. Untuk pemanggilan Gotas pada Senin (27/4), Sunjaya mengaku mengetahui panggilan tersebut. Bahkan sebelum bertolak ke Jakarta, Sunjaya mengaku Gotas sempat pamit. Ketika Ditanya mengenai kemungkinan penahanan, Sunjaya mengaku belum mengetahuinya. Sunjaya hanya mengaku dirinya mendapatkan surat tembusan dari Kejaksaan Agung pada Menteri Dalam Negeri pada Maret lalu. Dijelaskan Sunjaya, sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, segala proses hukum yang menyangkut kepala daerah harus disetujui Mendagri atas nama Presiden. Namun jika dalam 30 hari kerja setelah pejabat itu ditetapkan sebagai tersangka, tidak ada jawaban dari Mendagri maka proses dapat dilanjutkan bahkan hingga penahanan. \"Beliau (Gotas, red) sudah pamitan. Tapi beliau dipastikan kembali. Kalau harus menginap bupati diberitahu,\" ujarnya. MUSTOFA TIDAK TAHU YANG DIUNDANG KEJAGUNG Proses pemeriksaan tim Satgasus Kejaksaan Agung yang mengundang tiga orang mantan pejabat daerah dan satu pejabat aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon, harus dihormati. Karena sudah melalui tahapan dan mekanisme yang berlaku. Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Cirebon H Mustofa SH kemarin (27/4), terkait adanya undangan pemeriksaan kasus dugaan tindak pidana korupsi hibah bansos 2009-2012 terhadap anggota DPRD Kabupaten Cirebon. Menurutnya, dalam menyikapi proses hukum yang tengah berjalan harus disisihkan terlebih dahulu asumsi atau prediksi. Sebab apa yang dilakukan aparat penegak hukum berdasarkan aturan dan mekanisme yang berlaku. “Saya tidak tahu persis siapa saja yang diundang, itu kan berdasarkan informasi dari media saja,” katanya. Sehingga apa yang menjadi langkah selanjutnya, dia tidak bisa menyampaikan. Karena hak dari aparat penegak hukum. “Kita serahkan kepada aparat penegak hukum saja,” singkatnya. (kmg/jun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: