Begal Kalah Duel dengan Tukang Ojek
CIREBON- Seorang tukang ojek duel dengan penumpangnya sendiri yang saat itu mencoba untuk merampas sepeda motornya di Desa Mandala, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Selasa malam (19/5). Kejadian bermula ketika tukang ojek bernama Barka (48), mangkal di bawah fly over tol Plumbon dan mendapat penumpang sekitar pukul 20.00 WIB. Penumpang yang ternyata pelaku perampasan motor itu meminta diantar ke Pasar Jamblang. Barka yang merupakan warga Desa Tegalsari itu langsung membonceng penumpang tersebut yang belakangan diketahui berinisial AK (29) warga Desa Mandala, Blok Karangsari, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon. Dengan menggunakan sepeda motor jenis Yamah X Ride nopol E 4406 BR ia pun lantas mengantarkannya hingga ke Pasar Jamblang. Namun, sesampainya di sana, AK meminta untuk di antar ke Pasar Kramat, Dukupuntang. Ketika sampai di sana, ia kembali meminta untuk diantar ke Desa Mandala. Saat itu, Barka tidak menaruh curiga sedikitpun karena tidak ada gelagat yang mencurigakan. Ditambah lagi AK saat itu seorang diri. Sesampainya di tempat sepi di Desa Mandala, AK meminta untuk turun dan membayar ongkos ojek sebesar Rp30 ribu. Saat Barkah menghitung uang yang diberikan AK, tiba-tiba keningnya dipukul dengan menggunakan helm oleh AK sehingga ia terjatuh. Mendapati hal itu, ia pun lantas melawan dengan memukul balik AK yang saat itu mencoba untuk merampas sepeda motornya. Duel satu lawan satu pun terjadi selama 10 menit. Sambil bergulat, Barka berteriak minta tolong dengan harapan ada warga yang mendengar teriakannya. Jalanan saat itu memang sepi dari pengendara yang melintas. Terlebih, lokasinya jauh dari pemukiman penduduk. Beberapa saat kemudian, ada pengendara sepeda motor yang melintas yang mengetahui kejadian itu. AK saat itu lantas mencoba kabur ke arah sawah dan perkebunan setempat. Akibat duel itu, Barka menderita luka lecet di bagian kening dan lecet di bagian kedua kaki dan tangannya. Warga pun mulai berdatangan. Di saat yang bersamaan, ada anggota Babinkamtibmas dari Polsek Dukupuntang yang saat itu sedang patroli. Akhirnya, AK berhasil diamankan polisi bersama warga sekitar. Dia pun sempat menjadi bulan-bulanan warga. Beruntung polisi yang datang dengan sigap lantas segera membawanya ke Mapolsek Dukupuntang. Kapolres Cirebon AKBP Chiko Ardwiatto SIK MHum melaluli Kapolsek Dukupuntang AKP Sudarman SSos mengatakan pelaku diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. “Kami mengimbau para tukang ojek untuk dapat berhati-hati, khususnya ketika mengantar penumpang pada malam hari. Apabila ada gelagat yang mencurigakan untuk segera mengambil tindakan, salah satunya dengan menghubungi polisi,” pesan kapolsek. (rif)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: