Dewan Minta Tutup Stockpile Batu Bara

Dewan Minta Tutup Stockpile Batu Bara

Karena tanpa IPAL, Ganggu Warga dan Lingkungan  PANGENAN - Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon kecewa dengan keberadaan stockpile (timbunan) batu bara yang hampir semuanya tidak memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Itu diketahui setelah komisi III bersama Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) di beberapa stockpile batu bara di Kecamatan Pangenan, Senin (10/8). Selain itu, banyak masyarakat Pangenan yang menderita infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) akibat udara yang terpolusi batu bara. Karena itu, komisi III meminta BLHD dan Satpol PP Kabupaten Cirebon untuk menutup semua stockpile batu bara yang ada di Kecamatan Pangenan. “Ya selama kami sidak di lapangan, ini (stockpile batu bara, red) banyak yang tidak sesuai aturan undang-undang tentang masalah lingkungan hidup. Kami berharap kepada BLHD menindaklanjuti (temuan ini, red) dengan kerja sama Satpol PP sebagai penegak perda. Apalagi teguran itu sudah sering dilakukan. Nah, sekarang kami meminta ada tindakan tegas,” ungkap Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Suherman kepada Radar, Senin (10/8). Suherman menyatakan, kekecewaannnya terhadap lemahnya pengawasan BLHD. Sehingga terkesan membiarkan banyak stockpile batu bara di Kecamatan Pangenan yang membahayakan lingkungan dan warga sekitar. Karena itu pula menurutnya, bupati juga harus memberi teguran kepada BLHD dan Satpol PP. “Apalagi dari 22 stockpile yang ada di Kecamatan Pangenan, hanya enam yang baru melaporkan akan amdal (analisi mengenai dampak lingkungan) dan baru mau membuat IPAL, tetapi pelaksanaannya belum. Ini namanya penjahat lingkungan,” tandasnya. Anggota komisi III lainnya, Sofyan mengatakan, pihaknya memberi waktu satu minggu untuk Satpol PP dan BLHD menutup stockpile batu bara di Kecamatan Pangenan. “Saya sudah telepon kadisnya (kepala BLHD, red). Kalau BLHD enggak mau menutup stockpile batu bara lebih baik kadisnya diturunkan saja. Karena ini sudah memang termasuk kejahatan lingkungan dan tidak boleh toleransi kepada para penjahat lingkungan,” tukasnya. Sementara Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan BLHD Kabupaten Cirebon Fitri Nurliasari menyebutkan, dari 22 stockpile yang ada di Kecamatan Pangenan, baru enam yang sudah melaporkan soal amdal. Menurutnya hampir semuanya tidak menaati peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2006 tentang Pemanfaatan Batu Bara. “Mereka itu belum memiliki landasan kedap air, belum juga memiliki penampungan air. Kemudian untuk penghijauan juga sangat kurang. Terus penyiraman saat musim kemarau juga masih sangat kurang,” tuturnya. Fitri mengungkapkan, pihaknya seringkali melakukan pengawasan dan teguran kepada stockpile batu bara yang melanggar. Namun hingga saat ini tidak diindahkan. Terkait penutupan stockpile batu bara, pihaknya akan koordinasi terlebih dahulu dengan kepala BLHD Kabupaten Cirebon. “Asal komisi III mendukung, ya insya Allah nanti ibu kepala badan akan kita berikan laporan apa yang disarankan. Kita meminta arahan dulu dari bupati, nanti baru kita surati  Satpol PP,” katanya. Sementara itu, salah satu pengelola stockpile batu bara, Iman meminta agar tidak sampai ada penutupan stockpile batu bara. Pihaknya akan berupaya untuk melengkapi persyaratan yang diminta pemerintah daerah. “Kita sekarang ini sedang berupaya melengkapi supaya stokfile batubara milik kita ini tidak mengganggu lingkungan. Karena itu jangan sampai ada penutupan,” ujarnya. (den)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: