Tak Diminati karena tanpa Titisara
Guru Tidak Boleh Nyalon Kuwu CIREBON – Desa Ciledug Tengah Kecamatan Ciledug Kabupaten Cirebon bisa jadi bakal tidak memiliki kuwu definitif. Pasalnya, mengacu pada aturan tentang pemilihan kuwu (pilwu) bahwa minimal harus ada dua calon, sejak pendaftaran gelombang pertama sampai sekarang tak ada satu pun warga yang mencalonkan. Diakui Ketua BPD Ciledug Tengah Kecamatan Ciledug M Thamrin, memang belum ada satu calon kuwu pun yang mendaftarkan diri kepada panitia. Meski jadwal pendaftaran telah dibuka selama beberapa hari. “Memang begini jarang ada calon kuwu yang daftar. Pilwu kemarin saja (periode yang lalu, Red) cuma ada calon tunggal. Ya mungkin karena tidak adanya tanah titisara sehingga jarang ada yang mau jadi Kuwu Ciledug Tengah,” ujar Thamrin. Pada masa pendaftaran tahap pertama yang nihil calon kuwu selain di Desa Ciledug Tengah, juga terjadi di Pabuaran Wetan dan Desa Hulubanteng Kecamatan Pabuaran. Berbeda dengan Ciledug Tengah, sebetulnya di Desa Pabuaran Wetan dan Hulubanteng masing-masing sudah ada satu calon kuwu yang akan mendaftar, namun belum melengkapi syarat-syarat sehingga tidak tercatat sebagai calon resmi. “Syarat-syaratnya belum lengkap, jadi belum diterima pendaftaran calon kuwu tersebut. Tapi katanya dalam waktu dekat calon-calon tersebut akan segera melengkapi syarat-syarat dan akan mendaftarkan kembali,” ungkap Camat Pabuaran Hafiz kepada Radar, kemarin (11/8). Masih menurut Hafiz, bila pada pendaftaran gelombang kedua nanti masing-masing ada satu calon, tetap saja tidak bisa mengikuti pilwu serentak Oktober 2015. Karena persyaratan pilwu serentak itu minimal harus dua calon kuwu. “Oleh sebab itu jika memang hingga batas terakhir pendaftaran gelombang dua ini ternyata hanya satu calon, ya kita akan tunggu intruksi dari pemkab,” ucapnya. Sementara itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon masih pikir-pikir memberikan rekomendasi kepada lima guru yang mencalonkan kuwu. Mengingat ada aturan yang melarang soal itu. Hal tersebut sesuai surat edaran Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) No 15/2004 tentang Larangan Pengalihan PNS dari Jabatan Guru ke Jabatan Non Guru. “Kita akan konsultasikan kepada Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Cirebon terlebih dahulu, sehingga bisa menghasilkan keputusan yang bijaksana,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon Drs H Asdullah MM, kemarin. Konsultasi ini memang diperlukan, mengingat dalam surat edaran tersebut sangat tegas instruksinya. Seorang guru tidak boleh berpindah jabatan ke jabatan non guru. Pasalnya, di setiap pelosok nusantara masih kekurangan guru. “Jika daerah memaksakan, maka ketika mengusulkan kuota pengangkatan guru akan menjadi catatan pemerintah pusat. Jadi, pemerintah daerah sendiri harus hati-hati, karena dalam klausulnya ada semacam ancaman,” terangnya. Kabupaten Cirebon sendiri, diakui Asdullah, saat ini masih kekurangan guru PNS. Ditambah lagi akan ada gelombang pensiun besar-besaran. Sementara aturan pengangkatan PNS masih moratorium. Contohnya, di wilayah Kecamatan Palimanan, guru yang ingin mencalonkan sebagai kuwu itu mengajar selama 24 jam dalam 1 bulan. Jika guru itu keluar berarti ada jam yang kosong. “Memang gampang, nyari saja guru honor. Tapi, kasihan dana BOS-nya. Kalau mengangkat guru honor akan membebani dana BOS,” ungkapnya. Kemudian dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, mempersilakan PNS/TNI/Polri mencalonkan jabatan politis, asalkan mengajukan surat pengunduran diri. “Saya harap aturan-aturan tentang kepegawaian menjadi bahan pertimbangan bagi guru yang akan mencalonkan sebagai kuwu,” tandasnya. (den/jun)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: