Geng Konak Diamankan Polisi

Geng Konak Diamankan Polisi

Bawa Samurai Ngaku Lebih Baik Menyerang Daripada Diserang CIREBON – Seorang remaja yang masih berstatus pelajar salah satu SMK swasta di Cirebon terpaksa diamankan Tim Buser Unit Reskrim Polsekta Cirebon Utara Barat. Remaja berinisial IR (17) ternyata merupakan anggota gerombolan atau geng Konak yang kerap berulah di jalanan Kota Cirebon. Dia (IR,red) ditangkap karena kedapatan membawa samurai untuk menyerang geng lainnya yakni XTC ketika sedang melakukan konvoi di kawasan Jl Sutomo, Kota Cirebon. Ditemui Radar Cirebon di Mako Polsekta Cirebon Utbar, tersangka IR mengaku baru tiga hari bergabung menjadi anggota kelompok berandal jalanan itu. Bahkan, menurut dia, setiap anggota Konak diwajibkan membayar iuran operasional konvoi atau rolling, dan sisanya digunakan untuk biaya pengobatan jika ada anggota Konak yang terluka akibat diserang geng lain. “Sekarang total anggota Konak ada 30 orang kebanyakan masih sekolah. Kalau konvoi biasanya tengah malam sambil mencari geng lain terutama XTC. Setiap anggota harus setor iuran sebesar Rp5.000 ke ketua Konak namanya dikenal Cepot,” ujar remaja asal Jl Pangeran Drajat, Kota Cirebon ini. Pedang itu, IR mengaku hanya untuk berjaga-jaga dari serangan geng lain terutama XTC. “Kalau di jalan bertemu geng lain khususnya XTC, lebih baik kita menyerang duluan daripada kita yang diserang mereka (XTC, red). Makanya, semua anggota Konak diwajibkan membawa senjata masing-masing ketika sedang konvoi untuk jaga diri,” akunya. Dikatakann IR, ia sendiri sudah mengetahui keberadaan geng Konak karena memang berasal kampungnya sendiri. “Saya belum dapat baju organisasi Konak karena baru gabung tiga hari. Seragam ini dapat minjem punya senior Konak. Saya masih sekolah kelas 1 SMK swasta,” katanya. Sementara itu, Kapolsekta Cirebon Utbar Kompol Nana Suryana SH melalui Kanit Reskrim AKP Rynaldi N Sitinjak SH MH mengungkapkan bahwa pelaku akan dijerat dengan Undang-undang Darurat No 12, tahun 1951 tentang membawa senjata tajam tanpa ijin, yang ancaman penjaranya selama 10 tahun. “Kita masih selidiki dan mencari para anggota geng Konak ini termasuk ketuanya. Kami tetap berkomitmen untuk memberantas dan menumpas berandalan bermotor yang sering membuat rusuh dan terror kepada warga,” tegasnya. (dri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: