UMK Cirebon Tahun 2016 Diprediksi Rp 1,6 Juta
Dewan Pengupahan Kota Cirebon membatalkan hasil pleno Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai acuan penetapan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2016 mendatang. Pembatalan itu dilakukan setelah pemerintah pusat mengeluarkan PP No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Dari hasil perhitungan diprediksi umk tahun 2016 naik 11,5 persen atau menjadi 1,6 juta rupiah. wahyu wibisana/ cirebon
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: