Pilbup Majalengka, Syarat Independen Minimal 62.807 KTP

Pilbup Majalengka, Syarat Independen Minimal 62.807 KTP

MAJALENGKA - Sebagian besar masyarakat terkecoh dengan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Majalengka, karena ada yang menyangka bakal digelar tahun 2017. Padahal Pilkada Majalengka sudah ditetapkan bakal digelar tahun 2018. Komisioner Komisi pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Cecep Jamaksari SIP mengatakan beberapa kali sempat mendapat pertanyaan dari masyarakat perihal Pilkada Majalengka. Bahkan kedatangan tamu yang meminta jadwal Pilkada karena disangka baka digelar tahun 2017. “Mereka yang menanyakan jadwal Pilkada sempat terkecoh karena tahunya di media nasional sedang gembar gembor menjelang Pilkada DKI. Padahal sudah jelas dari awal jika Pilkada Majalengka bakal digelar tahun 2018, bersamaan dengan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat,” kata Cecep kemarin (8/3). Dia menjelaskan, berdasarkan Pasal 201 Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, pelaksanaan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota secara serentak dibagi menjadi beberapa tahap. Kepala daerah baik gubernur, bupati atau walikota yang masa jabatannya berakhir tahun 2015 dan bulan Januari-Juni 2016, Pilkada dilaksanakan 9 Desember 2015. Seperti beberapa kabupaten dan kota di Jawa Barat seperti Indramayu, Pangandaran, Tasik, Karawang, dan lainya. Kemudian kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir Juli sampai Desember 2016 dan tahun 2017, pilkada dilaksanakan 15 Februari 2017 seperti yang akan dilaksanakan di DKI Jakarta. Sedangkan kepala daerah yang masa jabatannya berakhir tahun 2018 dan tahun 2019, pilkada dilaksanakan Juni 2018. “Pemilihan Bupati Majalengka masuk tahap ketiga, yaitu dilaksanakan Juni 2018 juga berbarengan dengan Pilgub Jawa Barat. Pada waktu Pilbup Majalengka 2013 dilaksanakan September 2013, nanti 2018 dilaksanakan Juni 2018 atau maju tiga bulan. Untuk Pilgub Jawa Barat 2013 dilaksanakan Februari 2013, nanti 2018 dilaksanakan Juni 2018 atau mundur empat bulan,” ujarnya. Selanjutnya, pilkada serentak hasil pemilihan tahun 2015 dilaksanakan tahun 2020. Pilkada serentak hasil pemilihan tahun 2017 dilaksanakan tahun 2022. Pilkada serentak hasil pemilihan tahun 2018 dilaksanakan pada tahun 2023. Hingga akhirnya pilkada serentak secara nasional di seluruh Indonesia akan dilaksanakan tahun 2027. KPU Kabupaten Majalengka sudah mengajukan anggaran Pilkada 2018 kepada Pemda Majalengka sebesar Rp43 miliar. Untuk syarat-syarat calon bupati dan wakil bupati mniimal lulusan SMA sederajat, umur minimal 25 tahun. Bagi calon yang pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, wajib memenuhi syarat secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada public sebagai mantan narapidana bukan pelaku kejahatan yang berulang. Bila tidak bersedia secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai mantan narapidana, syarat yang harus dipenuhi adalah telah selesai menjalankan pidana penjara paling singkat 5 tahun sebelum dimulai jadwal pendaftaran. Calon peserta pilkada juga tidak sedang dicabut hak pilihnya. Harus berhenti dari jabatannya bagi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon. Jika ada incumbent yang mencalonkan diri di daerah sendiri, cukup mengajukan cuti pada saat tahapan kampanye pilkada berlangsung. Calon yang berasal dari pegawai atau jabatan kedinasan lain misalnya anggota DPRD, TNI, Polri, PNS, BUMN/BUMD, harus mengundurkan diri terhitung sejak ditetapkan sebagai calon peserta. Pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik (parpol) atau gabungan parpol, dengan syarat memperoleh paling sedikit dukungan 20 persen dari jumlah Kursi DPRD. Jika total di DPRD Majalengka ada 50 kursi, maka calon peserta setidaknya mesti mengantongi dukungan 10 kursi atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu terakhir. Ketentuannya parpol yang memperoleh kursi di DPRD dalam pemilu terakhir yaitu tahun 2014. Sedangkan untuk pasangan calon perorangan melalui jalur non parpol atau independen, disyaratkan mengantongi dukungan 6,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu terakhir yaitu Pilpres 2014. Dengan asumsi jumlah DPT Pilpres 2014  di Majalengka 966.258 orang, jadi calon peserta non parpol harus mengantongi dukungan 62.807 kartu tanda penduduk (KTP), dan pendukungnya harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di Majalengka. (azs)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: