Ada Lagi Nih, Dua Pencuri Motor Kena di Majalengka
MAJALENGKA - Dua tersangka pencurian dengan pemberatan, Muhamad Saripudin (20) warga Desa Bongas Wetan Kecamatan Sumberjaya dan Rico Saiful Widianto (20) warga Desa Garawangi Kecamatan Sumberjaya dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya tujuh tahun penjara. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka AKP Reza Arifian SH SIK mengungkapkan, tersangka melakukan aksi pencurian Jumat (24/4) di Desa Surawangi Kecamatan Jatiwangi. Saat itu tersangka mencuri 1 unit sepeda motor jenis Honda Beat dengan nomor polisi E 5365 WO warna biru milik Ilah Sailah, warga Dusun Kliwon Desa Surawangi. “Setelah meminta keterangan korban dan melakukan penyelidikan, Senin (25/4) pelaku berhasil diamankan di kediamannya dan langsung dibawa Satuan Reserse Kriminal ke Mapolres Majalengka,” ungkapnya. Dari hasil pengembangan, Saripudin telah melakukan aksi kejahatan sebanyak 3 kali, diantarannya melakukan pencurian dengan kekerasan dengan modus jambret di 2 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kecamatan Jatiwangi, pencurian dengan modus congkel rumah kosong 2 kali di Kecamatan sukahaji dan Kecamanatan Sindangwangi. Polisi berhasil mengamankan barang bukti, 3 buah sepeda motor hasil kejahatan dan sarana melakukan kejahatan yaitu 1 unit Honda beat warna biru (hasil kejahatan), 1 unit Kawasaki ninja warna hitam dan 1 unit Yamaha mio warna hitam. (bae)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: