Sekarang, Guru PAUD dan TK Wajib Sarjana

Sekarang, Guru PAUD dan TK Wajib Sarjana

MAJALENGKA – Pengelola bidang Dikmas Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Komarudin SE MPd menegaskan guru yang mengajar di tingkat PAUD dan Taman Kanak-kanak (TK) wajib berpendidikan minimal Sarjana atau S1. Hal itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen. “Sekarang (sarjana, red) tidak hanya guru yang mengajar di tingkat SD, SMP, dan SMA sederajat saja, melainkan PAUD dan Taman Kanak-kanak (TK),” jelasnya, usai melakukan penilaian di PKBM Al Amin, Jumat (27/5). Adapun guru yang belum memiliki ijazah S1 maka akan dikenakan sanksi. Sanksi itu seperti kehilangan hak tunjangan fungsional dan profesi, namun khusus tunjangan profesi tidak berlaku jika umur guru sudah mencapai 50 tahun atau lebih dan masa kerja 20 tahun dan golongan IV. “Kami akui di Jawa Barat masih banyak guru yang belum mengantongi ijazah S1. Dinas Pendidikan sudah mengimbau kepada Disdik di kabupaten dan kota serta guru-guru agar segera menyelasaikan pendidikannya (sarjana, red),” terangnya. Namun pemerintah pusat saat ini sedang menyusun kembali peraturan terkait guru dan dosen tersebut. Imbauan itu dinilai sudah maksimal karena Disdik telah mengedarkan surat terkait regulasi tersebut. “Sebagian besar guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Jawa Barat merupakan lulusan Sekolah Menengah Atas. Seperti di beberapa daerah banyak sekali guru PAUD yang belum sarjana,” ujar dia. Disamping itu, guru-guru yang masih tamatan SMA tersebut umumnya berada di wilayah pedesaan. Guru-guru tersebut berasal dari para kader Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Posyandu, dan sebagainya. Yang terpenting komitmen dalam mengajar anak. Meski demikian, pelatihan terhadap guru PAUD harus tetap dijalankan. “Sebenarnya tidak selamanya guru yang tidak sarjana tersebut memiliki kekurangan dalam mendidik dan mengajar PAUD. Lebih baik guru yang tidak sarjana didorong mengajar benar daripada melarang mereka mengajar,” pungkasnya. (ono)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: