Kendaraan Umum Pakai Sirine Bisa Dipenjara

Kendaraan Umum Pakai Sirine Bisa Dipenjara

MAJALENGKA – Jangan coba-coba kendaraan umum dimodifikasi dengan memasang sirine. Kepala Satuan Lalu Lintas, AKP Iim Abdurahim SH menyampaikan bahwa jika ada kendaraan yang dimodifikasi menggunakan alat sirine itu, akan diganjar dengan Pasal 287 Ayat (4)  UU Nommor 22 Tahun 2009. Di aturan tersebut dijelaskan bahwa, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan penjara paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah). “Oleh karena itu, saya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan sirine pada kendaraannya. Apalagi pemakainya itu sudah diatur di dalam UU No 22 Tahun 2009 pasal 59 ayat (5). Pengguna lampu isyarat dan sirine sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bahwa lampu isyarat warna biru dan sirine digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan lampu isyarat warna merah dan sirine digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan jenazah,” jelasnya. Selain imbauan aturan tersebut, dirinya juga mengimbau kepada masyarakat untuk senantiasa patuh terhadap peraturan lainnya. Seperti tetap membawa surat-surat, memakai helm, menaati rambu-rambu dan senantisa selalu berhati-hati dalam menjalankan kendaraannya. “Apalagi aturan tersebut ada undang-undangnya. Jadi saya berharap kepada masyarakat untuk senantisa menaati aturan lalu lintas. Karena salah satu upaya untuk menekan angka kecelakaan, masyarakat mesti mentaati aturan lalu lintas,” tambahnya.(bae)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: