Curi Motor saat Korban Lengah, Warga Jakarta Masuk Bui
CIREBON- Apes bagi HR (32). Pria asal Jakarta Timur ini belum menikmati hasil curian, tapi sudah merasakan hidup di balik tahanan Mapolsek Pabuaran. Dia diciduk karena terlibat pencurian sepeda motor. Penangkapan atas HR setelah Unit Reskrim Polsek Pabuaran menerima laporan dari warga Ciledug yang kehilangan sepeda motor Yamaha Mio dengan nomor polisi E 2644 MO. Sepeda motor ini hilang pada Rabu lalu (17/5). Dari laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti hasil curian. “Beruntung setelah kejadian korban langsung melaporkan sehingga membuat petugas Reskrim Polsek Pabuaran bisa langsung mengamankan pelaku berikut barang bukti milik korban,” kata Kapolsek Pabuaran yang disampaikan melalui Kasubag Humas Polres Cirebon AKP Acep Anda. Dikatakan Acep, pelaku melakukan aksinya dengan mendatangi korban dan berpura-pura hendak membeli nasi goreng. Melihat kunci sepeda motor milik korban masih terpasang di motor, pelaku pun beraksi ketika korban lengah. Dia membawa kabur sepeda motor yang terparkir tak jauh dari korban. Saat korban mengejar, pelaku sudah tak terlihat. “Pelaku ini dari Jakarta dia merantau di Pabuaran. Dia beraksi di Desa Ciledug Kulon, Kecamatan Ciledug. Karena korban tak mampu mengejar pelaku, korban langsung melapor ke polisi,” jelas Acep. Pelaku sendiri ditangkap tanpa perlawanan. Apalagi sepeda motor korban masih di tangannya. “Keberhasilan kita menangkap pelaku tak lain dari kerja sama dengan korban yang turut membantu penangkapan. Ciri-ciri pelaku dijelaskan dengan detil sehingga memudahkan polisi melakukan penyelidikan sekaligus penangkapan,” terang Acep. Sementara pelaku di depan petugas mengaku terpaksa karena terpepet dengan kebutuhuan sehari-hari. Terlebih ia merupakan seorang pengangguran. Dia juga mengaku baru satu kali melakukan aksi itu. “Apapun pengakuan dia, tetap ditahan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dan diancam dengan hukuman 4 tahun kurungan penjara,” pungkas Acep. (arn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: