Terapkan Sistem Zonasi, Pendaftaran PPDB segera Dibuka

Terapkan Sistem Zonasi, Pendaftaran PPDB segera Dibuka

CIREBON – Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan sistem zonasi segera dibuka pada Senin (3/7) besok. Untuk masuk melalui sistem zonasi, ada rangkaian syarat yang harus dipenuhi. Pendaftaran zonasi ditutup pada 10 Juli 2017 nanti. Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Cirebon Drs H Jaja Sulaeman MPd mengatakan, sistem zonasi menjadi kebijakan baru dalam sejarah PPDB di Kota Cirebon. Untuk itu, komitmen menjalankan penuh kesadaran menjadi penting. Termasuk mentaati batasan zonasi dan tidak titip menitip. Sistem zonasi amanat dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud). Warga sekitar zonasi harus diterima paling sedikit 90 persen dari jumlah kuota. “Tujuannya pemerataan pendidikan,” ucap Jaja, Kamis (29/6). Pendaftaran PPDB dimulai pada tanggal 3-10 Juli nanti. Untuk yang mendaftar diluar jalur zonasi, bisa dilakukan mulai tanggal 3-7 Juli. Untuk itu, Jaja mengimbau kepada calon peserta didik untuk segera melengkapi berkas persyaratan. Pemberlakukan sistem zonasi ini berlaku khusus untuk warga Kota Cirebon. Sedangkan luar zonasi diperuntukan bagi calon peserta didik yang memiliki prestasi, anak guru dan sebagainya sesuai ketentuan. Syarat untuk yang ingin masuk melalui jalur zonasi meliputi akta kelahiran, kartu keluarga, nilai SHUS dan sebagainya. Jaja berharap, semua pihak mengikuti aturan dan ketentuan. Sistem zonasi sudah ada dalam Peraturan Walikota (Perwali) 25/2017 tentang Pelaksanaan PPDB. Dalam sistem zonasi terbagi menjadi lima.  Setiap zonasi ada sekolah SMPN dan kelurahan yang masuk di dalamnya. Pelanggaran terhadap PPDB akan dikenakan sanksi tegas. Untuk guru hingga kepala sekolah, Dalam Permendikbud yang diturunkan dengan Perwali, diberikan beberapa macam sanksi sesuai ketentuan. Mulai dari PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, teguran lisan, tertulis sampai penurunan dari jabatan kepala sekolah. Pada sisi lain, sosialisasi PPDB terus dilakukan secara masif. Disdik sudah menyampaikan sistematika PPDB kepada para camat dan lurah di Kota Cirebon. “Semangat PPDB dengan sistem zonasi mendekatkan sekolah dengan rumah. Juga pemerataan pendidikan,” ujar Kepala Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter Bidang Dikdas Disdik, Syaeful Basri SE. Dengan sistem zonasi, tidak ada lagi istilah sekolah favorit. Semua sekolah memiliki kualitas yang sama. Termasuk pemenuhan guru dan sarana prasarana didalamnya. Syaeful berharap para camat lurah ikut membantu sosialisasi kepada masyarakat tentang aturan main PPDB. Termasuk pula menekankan kepada masyarakat Kota Cirebon agar bersekolah sesuai dengan zonasi yang ada. Bagi pelanggar zonasi, otomatis akan tertolak oleh sistem online yang dibuat disdik. Pasalnya, dalam sistem itu ada data setiap calon peserta didik dari SD ke SMP khususnya. (ysf)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: