Disdukcapil Diserbu Warga, Sehari Capai 1.500 Pemohon Suket

Disdukcapil Diserbu Warga, Sehari Capai 1.500 Pemohon Suket

CIREBON - Pelayanan pembuatan identitas kependudukan membeludak pascalebaran Idul Fitri. Seperti halnya yang terjadi di Kantor Disdukcapil Kabupaten Cirebon, Rabu (12/7). Mayoritas permohonan warga didominasi untuk pembuatan surat keterangan (suket) yang menjadi pengganti sementara KTP Elektronik. Kepala  Bidang Pendaftaran Kependudukan, Suyatno menjelaskan, saat ini pencetakan KTP elektronik, selain terkendala jaringan, juga pihaknya lebih memprioritaskan blanko KTP El untuk data warga yang Print Ready Record (PRR). Sementara untuk KTP yang hilang atau rusak, hanya bisa mendapatkan surat keterangan. \"Saat ini, pelayanan didominasi warga yang meminta pembuatan suket,\" ucapnya kepada Radar Cirebon, Rabu (12/7). Jumlah pengajuan Surat Keterangan (Suket) per hari bisa mencapai 1.000 hingga 1.500 permintaan. Sementara stok blangko KTP Elektronik saat ini pihaknya hanya bisa menunggu kiriman dari pusat. Tidak seperti sebelumnya, Disdukcapil di daerah bisa meminta pengajuan stok blangko KTP Elektronik. Dari awal tahun, Disdukcapil menerima sekitar 40.000 blangko. Sisanya, sampai saat ini sekitar 10.000 blangko. Namun demikian, dari blangko yang ada sesuai dengan instruksi pemerintah pusat melalui Kemendagri, penerbitan KTP Elektronik diprioritaskan bagi data warga yang baru dan sudah siap dicetak. \"KTP yang rusak dan hilang hanya bisa pakai surat keterangan,\" ucapnya. Meski demikian, dia menjamin Surat Keterangan itu punya fungsi dan kegunaan yang sama untuk keperluan pelayanan masyarakat. Agar tidak terjadi penumpukan pelayanan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, lanjut Suyatno, permintaan permohonan Surat Keterangan juga bisa dilakukan di Kantor Kecamatan. Akan tetapi, tetap saja, untuk tanda tangan harus dilakukan oleh Disdukcapil. Namun dengan begini, bisa mengurangi antrean di Disdukcapil. Karena permohonan melalui Kantor Kecamatan bisa lebih kolektif. Surat Keterangan sendiri dapat digunakan selama enam bulan, dan bisa diperpanjang kembali. Menanggapi meningkatnya pelayanan Surat Keterangan di Kantor Disdukcapil, Suyatno menyebutkan, biasanya warga yang mengajukan suket adalah warga urban yang bekerja di luar Cirebon. Mereka memanfaatkan kesempatan libur Lebaran untuk mengurus identitasnya, sebelum mereka kembali ke perantauan. \"Yang merantau itu kan tidak semua pindah, tetap mereka domisili di Cirebon. Nah yang masih belum punya identitas itu yang banyak mengajukan suket,\" jelasnya. (jml)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: