Pemkab Indramayu Genjot Peningkatan PAD, Retribusi Menara Rp1,8 M Gagal
INDRAMAYU – Pendapatan daerah Kabupaten Indramayu untuk tahun anggaran 2016 dinilai belum optimal oleh sejumlah fraksi di DPRD Indramayu. Terkait hal tersebut, pemerintah daerah terus berupaya meningkatkan pendapatan daerah. Di antaranya melalui pendataan wajib pajak baru dan wajib retribusi baru, serta pembinaan terhadap mereka. Hal tersebut diungkapkan Wakil Bupati Indramayu Drs H Supendi MSi saat menghadiri rapat paripurna DPRD Indramayu dalam rangka menyampaikan jawaban atas pemandangan umum fraksifraksi terhadap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2016, Kamis (13/7) lalu. Terkait pemungutan pajak hotel, pajak restoran dan pajak hiburan yang dianggap belum optimal, Supendi mengatakan bahwa pemungutan pajak dan standar pembayaran ketiga pajak tersebut termasuk dalam pajak self assessment. Yaitu sebagai suatu sistem pemungutan pajak yang memberikan kepercayaan kepada wajib pajak, untuk menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri kewajiban dan hak perpajakannya berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan. “Mekanisme pemungutan dan pembayaran diatur dalam Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pajak Daerah,” jelas Supendi. Terkait retribusi jasa umum pada jenis usaha pelayanan parkir tepi jalan yang juga dianggap nelum optimal, sebagaimana diungkapkan Fraksi PDI Perjuangan, Supendi mengatakan bahwa Pemkab Indramayu sudah melakukan langkah-langkah.Di antaranya mendata lokasi parkir dan tempat/lahan yang berpotensi sebagai layanan parkir. Kemudian mendata petugas parkir terkini, sekaligus pemberian kartu tanda anggota (KTA) sebagai tanda pengenal petugas parkir resmi. “Selain itu, kami juga akan meningkatkan retribusi jasa usaha pada sektor pariwisata,” tandas Supendi. Sebelumnya, Fraksi PKB DPRD Indramayu dan sejumlah fraksi lainnya juga menyoroti tentang target pendapatan daerah dan pendapatan asli daerah (PAD) yang tidak tercapai atau tidak sesuai rencana. Menanggapi hal tersebut, Supendi menjelaskan bahwa berdasarkan laporan realisasi APBD Tahun Anggaran 2016, untuk pendapatan daerah yang tidak mencapai target adalah dari hasil retribusi. “Yang paling besar dari hasil retribusi pengendalian menara telekomunikasi sebesar Rp1,8 miliar. Hal ini berkaitan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi, yang mengabulkan permohonan terkait tariff retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi maksimal 2 persen dari nilai jual objek pajak (NJOP), sehingga retribusi tersebut tidak dipungut,” tandasnya. (oet)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: