Polisi Ciduk 1 dari 5 Pemerkosa ABG saat Ngamen

Polisi Ciduk 1 dari 5 Pemerkosa ABG saat Ngamen

CIREBON - Satu dari lima pelaku pemerkosaan terhadap AN warga Kecamatan Panguaragan akhirnya diciduk Tekab 852 Satreskrim Polres Cirebon. Sementara empat pelaku lainnya saat ini masih buron. Pelaku tertangkap di sekitar lampu merah perempatan Palimanan Kabupaten Cirebon, Kamis (13/7) pukul 21.00 WIB. Saat penangkapan, pelaku sedang mengamen. (Baca: Bejat! ABG Digilir 5 Pemuda, Polisi Masih Buru Pelaku) \"Pelaku yang diamankan di Palimanan langsung dibawa ke Mapolsek Panguragan untuk dimintai keterangan dan penyelidikan lebih lanjut,\" kata Kasatreskrim Polres Cirebon AKP Reza Arifian kepada radarcirebon.com, Minggu (16/7). (Baca: Puluhan Warga Geruduk Balai Desa, Desak Pemerkosa Ditangkap) Menurut Reza, pelaku yang dijerat Pasal 76 d Jo Pasal 81 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman pidana 15 tahun penjara. Seperti diketahui, pelaku bersama empat temannya memerkosa korban yang masih ABG secara bergiliran. Kejadian amoral itu berlangsung 15 Juni 2017. Setelah kejadian, para pelaku melarikan diri. (Baca: Terjunkan Tekab 852, Polisi Masih Buru 5 Pemuda Pelaku Pemerkosaan) Kasus pemerkosaan yang dialami AN ini sempat membuat masyarakat bergejolak dan demo di balai desa setempat. Warga menuntut pelaku segera ditangkap. Kareba perbuatan yang dilakukan kelima pelaku tersebut dinalai sudah melampaui batas. (cecep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: