Zona Selamat Sekolah Belum Banyak Dipahami Warga

Zona Selamat Sekolah Belum Banyak Dipahami Warga

KUNINGAN – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kuningan membuat zona selamat sekolah (ZoSS) untuk yang pertama kali di ruas Jalan Raya Siliwangi depan SD Negeri 1 Purwawinangun. Namun demikian masih banyak masyarakat yang belum memahami apa yang harus dilakukan di kawasan tersebut. Seperti terpantau Radar Kuningan, terdapat banyak pedagang jajanan anak berbaris dan motor terparkir di pinggir jalan yang terdapat garis warna kuning zig zag. Padahal, di jalur tersebut adalah jalur terlarang untuk kendaraan parkir, termasuk para pedagang mangkal. Kepala Dinas Perhubungan Deni Hamdani melalui Kasi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Solikin SE MM mengatakan, penerapan ZoSS tersebut sudah berjalan selama hampir sepekan dan baru dilakukan di depan SD Negeri 1 Purwawinangun. Diakuinya, penerapan kawasan tertib lalu lintas di sekitar sekolah tersebut masih dalam tahap sosialisasi sehingga wajar belum dipahami masyarakat luas. “Memang masih banyak masyarakat yang belum paham tentang aturan dan apa yang harus dilakukan di kawasan ZoSS karena masih dalam tahap sosialisasi. Selanjutnya kami akan memberikan arahan dan pengertian kepada masyarakat di kawasan tersebut, termasuk kepada pihak sekolah,” aku Solikin. Dijelaskan, pemasangan ZoSS bertujuan untuk melindungi pejalan kaki anak sekolah dari bahaya kecelakaan lalu lintas. Di mana kendaraan yang berada dalam zona sekolah harus melaju dengan kecepatan rendah untuk memberikan waktu reaksi yang lebih lama dalam mengantisipasi gerakan anak sekolah yang bersifat spontan dan tak terduga sehingga dapat menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Dalam kawasan ZoSS, kata Solikin, terdapat beberapa rambu dan aturan yang harus diketahui masyarakat. Di antaranya keberadaan jalan yang berwarna merah sebagai titik ZoSS mewajibkan pengendara untuk mengurangi kecepatan kendaraannya hingga 30 kilometer perjam. Adapun garis kuning zig-zag, kata dia, merupakan kawasan terlarang untuk kendaraan parkir dan zebra cross sebagai tempat untuk para pelajar menyeberang jalan. “Jarak 100 meter sebelumnya kami sudah pasang pita penggandu atau jalan kejut yang akan mengingatkan para pengendara untuk berhatihati. Kecepatan maksimal kendaraan saat memasuki ZoSS adalah 30 kilometer perjam,” ujar Solikin. Menurut Solikin, ada waktu selama 30 hari untuk kegiatan sosialisasi kepada masyarakat agar memahami dan mematuhi aturan saat melintasi kawasan ZoSS tersebut. (fik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: