Satgas Waspada Investasi Tutup 11 Pengelola Investasi Bodong

Satgas Waspada Investasi Tutup 11 Pengelola Investasi Bodong

CIREBON - Satgas Waspada Investasi kembali menghentikan kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi tanpa izin yang dilakukan 11 entitas. Penghentian kegiatan usaha tersebut, karena dalam menawarkan produknya, entitas tersebut tidak memiliki izin usaha dan berpotensi merugikan masyarakat. Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menyebutkan, guna perlindungan konsumen dan masyarakat, pihaknya telah menghentikan kegiatan usaha 11 entitas sejak 18 Juli 2017. Entitas yang dihentikan kegiatannya adalah PT Akmal Azriel Bersaudara, PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel), PT Konter Kita Satria, PT Maestro Digital Komunikasi, PT Global Mitra Group, PT Unionfam Azaria Berjaya (Azaria Amazing Store), 4Jovem (PT Pansaky Berdikari Bersama). Kemudian Car Club Indonesia (PT Carklub Pratama Indonesia), Koperasi Budaya Karyawan Bank Bumi Daya Cabang Pekanbaru, PT Maju Mapan Pradana/Fast Furious Forex Index Commodity/F3/FFM dan PT CMI Futures. “Maraknya penawaran investasi ilegal dan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin sudah mengkhawatirkan,” sebutnya. Satgas Waspada Investasi telah mengundang 11 entitas tersebut untuk menjelaskan legalitas dan kegiatan usahanya. Entitas yang hadir adalah PT Akmal Azriel Bersaudara, PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel), PT Konter Kita Satria, PT Maestro Digital Komunikasi, PT Global Mitra Group, PT UnionfamAzaria Berjaya/AzariaAmazing Store, 4Jovem/PT Pansaky Berdikari Bersama dan Car Club Indonesia/PT Carklub Pratama Indonesia. “Mereka telah menandatangani surat pernyataan yang menyatakan menghentikan kegiatannya sejak tanggal 18 Juli 2017,” tuturnya. Entitas lainnya tidak hadir, namun kegiatannya dihentikan karena diduga melanggar ketentuan perundang-undangan dan merugikan masyarakat. PT Akmal Azriel Bersaudara harus menghentikan kegiatan usaha kredit mobil, motor atau emas yang dilakukan tanpa izin dan diduga melanggar ketentuan perundangundangan serta merugikan masyarakat. Satgas Waspada Investasi meminta perusahaan ini mengurus perizinannya dan memperbaiki sistem pemasarannya agar sesuai ketentuan perundangundangan. “PT First Anugerah Karya Wisata/First Travel harus menghentikan penawaran perjalanan umrah promo saat ini sebesar Rp14,3 juta.” imbuhnya. (tta)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: