Soal Raperda Cagar Budaya, DPRD Rangkul DKOKP dan Budayawan

Soal Raperda Cagar Budaya, DPRD Rangkul DKOKP dan Budayawan

CIRBEON-Komisi III DPRD Kota Cirebon akan menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Cagar Budaya. Raperda tersebut bertujuan untuk menjaga dan merawat situs budaya yang ada di Kota Cirebon. Hal tersebut dikatakan  Ketua Pansus Raperda Pemberdayaan Cagar Budaya Cirebon, Jafarudin kepada radarcirebon.com. \"Raperda ini dirancang, supaya tidak ada lagi kasus pemindahan makam Suradinaya beberapa waktu lalu. Untuk itu, kami akan segera menyelesaikan peraturan ini,\" katanya. Jafarudin menerangkan, penyusunan Raperda tersebut akan melibatkan Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata (DKOKP). Kemudian, pihaknya juga mengajakan budayawan untuk menelusuri dan mendalami situs-situs di Kota Cirebon.  \"Budayawan juga harus dilibatkan, mengingat mereka juga merupakan orang yang paham mengenai situs-situs,\" kata Jafarudin. Selain itu, menurut Jafarudin, dalam waktu dekat pihaknya bersama DKOKP akan mengundang sejumlah ahli sejarah dan arkeolog untuk diminta mencatat situs-situs bersejarah. Sehingga, kedepan situs tersebut dapat dipelihara dengan baik. \"Supaya hasilnya maksimal, dalam penyusunan Raperda nanti kami juga akan undang seorang yang berkompeten soal hal tersebut,\" ucap Jafarudin. Kemudian, lanjut Jafarudin, dalam waktu tiga bulan Raperda tersebut ditargetkan selesai. \"Kalau dalam waktu tiga bulan selesai, November bisa ditetapkan. Sehingga tahun depan perda tersebut sudah bisa dijalankan. Harapan kami sih seperti itu,\" ungkapnya. Sementara itu, Kepala DKOKP Kota Cirebon Dana Kartiman menyebutkan, sedikitnya ada sekitar 72 situs dan cagar budaya. Di mana, 52 cagar budaya masuk kategori budaya kelas daerah, 8 cagar budaya masuk kelas nasional. Dan 12 cagar budaya lagi diduga belum tercatat secara nasional. \"Ya perda tersebut itu untuk membantu melestarikan dan menjaga situs dan cagar budaya yang ada di sini,\" sebut Dia. Dana berharap, perda tersebut dapat menjadi acuan pemerintah dan masyarakat dalam menjaga dan melesatrikan benda-benda bersejarah yang ada di Kota Cirebon. \"Semoga perda itu bisa segara diselesaikan lah. Supaya situs dan cagar budaya bisa terlindung,\" harapnya. (fazri)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: