Bos CSI Dituntut 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Siapkan Pledoi

Bos CSI Dituntut 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Siapkan Pledoi

CIREBON - Setelah menunda hingga tiga kali persidangan, akhirnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan untuk terdakwa dua direksi PT Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI), Iman Santosa dan Muhammad Yahya dalam sidang ke-16, Kamis (27/7). Dua bos CSI itu dituntut masing-masing 10 tahun penjara dengan denda Rp12 miliar subsider lima bulan penjara dipotong masa tahanan. \"Masing-masing pidana penjara selama sepuluh tahun dan denda 12 miliar subsider lima bulan,\" ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU), Beny Harkat dan Ary Nasution yang secara bergantian membacakan tuntutan setebal 300 halaman itu. Sidang yang diketuai Majelis Hakim Mery Taat Anggarasih SH MH, didampingi dua wakil Majelis Hakim, Rustam Parluhutan SH MH dan Haryuningsih Respanti SH MH menilai, kedua direksi CSI telah terbukti melanggar pasal 59 ayat 1 UU no 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah jo pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP serta Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 ke 1 pasal 65 ayat 1 KUHP. Tak hanya itu, JPU juga menuntut agar seluruh aset yang menjadi barang bukti saat ini, menjadi sitaan negara yang kemudian dilelangkan dan dikembalikan lagi kepada para nasabah anggota CSI. Total aset uang yang disita sebesar Rp25 miliar dan 88 ribu USD Dollar serta mobil Pajero Sport. Sementara aset tanah dan bangunan yang berada di Wanakaya, Kecamatan Gunung Jati dikembalikan atas nama pemilik tanah tersebut dengan luas 157 M2. \"Ada banyak barang bukti yang disita. Semua akan menjadi barang sitaan. Hanya satu aset yang dikembalikan, berupa tanah dan bangunan di Desa Wanakaya, Gunungjati,\" tukasnya. Sementara itu, Kuasa Hukum CSI, Aristo Pangaribuan SH mengaku kecewa dengan tuntutan jaksa. Ada beberapa hal dalam tuntutan tersebut yang membuatnya keberatan. Yang paling utama, adalah penggunaan undang-undang yang salah. \"Beberapa hal sangat gak setuju. Paling telak itu penggunaan undang-undang saja udah salah buat saya,\" ucapnya. Menurutnya, UU yang dipakai seharusnya undang undang yang lebih terbaru karena asas pidana ketika ada pergantian undang-undang, harus dipakai untuk meringankan terdakwa. \"Itu bukan saya yang bicara, tapi KUHAP pasal dua,\" tegasnya. Apalagi, terdakwa sudah berterus terang serta kooperatif dan tidak melakukan niat jahat melakukan penipuan. Sehigga, seharusnya hal ini bisa meringankan tuntutan. Dia heran dengan tututan tersebut. \"Terdakwa sudah berterus terang dan tidak ada niatan jahat, kok dituntut tinggi. Itu yang sebenarnya kita kecewa,\" jelasnya. Dikatakan Aristo, kekecewaan atas tuntutan tersebut, akan dituangkan ke dalam poin-poin pembelaan dalam sidang pledoi yang akan digelar Senin (31/7). \"Lebih jelas kita akan tuangkan dalam pledoi,\" ucapnya. Di sisi lain, mengenai barang-barang aset yang disita kejaksaan, saat ini sebenarnya sudah ada niat dari dua direksi CSI untuk mengembalikan aset itu kepada nasabah. Sehingga, hal ini pun tidak merugikan masyarakat. \"Dalam persidangan awal pun pak Yahya dan pak Iman ini menginginkan itu. Agar aset dikembalikan dan tidak ada yang dirugikan,\" ucapnya. Pernyataan itu pun sudah ada komitmen dalam persidangan di Pengadian Niaga Jakarta Pusat. \"Kedua direksi kan sudah komitmen untuk menyelesaikan kewajiban kepada nasabah. Jadi, tidak ada yang dirugikan, ini nasib orang banyak,\" ujarnya. (jml)        

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: