Kuasa Hukum Sebut Dana CSI Rp293 Miliar Dikembalikan Bertahap

Kuasa Hukum Sebut Dana CSI Rp293 Miliar Dikembalikan Bertahap

CIREBON- Ini sekadar angin surga atau akan menjadi kenyataan? Dana ratusan miliar milik para anggota CSI disebut-sebut bisa dikembalikan secara bertahap. Proses pengembalian akan dilakukan melalui tahapan klarifikasi dan validasi anggota serta jumlah dana yang “dititipkan” melalui CSI. Keterangan ini disampaikan oleh salah satu pengacara CSI, Darmaji SH MH saat membacakan pleidoi atau pembelaan atas terdakwa Iman Santoso dan Moh Yahya (dua direksi CSI) di Pengadilan Negeri (PN) Sumber, kemarin. Pantauan wartawan di lapangan, pleidoi yang disampaikan oleh lima kuasa hukum CSI setebal 203 halaman. Namun hanya dibacakan sekitar 20 halaman. Tak hanya menangkis pasal yang didakwakan JPU, pleidoi yang dibacakan juga menawarkan pengembalian dana anggota. Ada beberapa poin penting yang disampaikan dalam pembelaan tersebut. Salah satunya mengenai penggunaan UU Perbankan Syariah. Darmaji mengatakan kegiatan KSPS BMT CSI Syariah yang didakwakan JPU hanya ada satu yang dipermasalahkan. Yaitu produk Simpanan Syariah Mudharabah yang memiliki bagi hasil 5 persen. Diakuinya, koperasi yang didirikan sejak 2014 itu belum melakukan pengurusan izin kepada OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Dengan melihat ini, sambung Darmaji, seharusnya JPU tidak menggunakan UU Perbankan Syariah, tapi lebih menggunakan UU Lembaga Keuangan Mikro. “Kita akui memang belum melakukan pengurusan izin, di mana dalam UU LKM itu izin dilakukan setahun setelah UU berlaku. Kami pun tidak pernah menerima teguran dalam bentuk apapun baik dari koperasi maupun OJK,\" ujar Darmaji. Adapun dana anggota yang sudah telanjur disimpan ke KSPS BMT CSI Syariah Sejahtera akan ditawarkan program restrukturisasi. Anggota simpanan berjangka mudharabah sejak Februari hingga saat ini tercatat sekitar 2.000 orang. Adapun dana anggota yang harus dikembalikan sebesar Rp293 miliar. Darmaji mengatakan dana itu akan dikembalikan secara bertahap. Data soal anggota dan dana yang tersimpan akan diklarifikasi melalui tahap validasi. Program restrukturisasi ini menawarkan pengembalian secara berkala. Di mana penawaran tiga bagian. Yaitu anggota yang di bawah satu tahun masa keanggotaanya akan dikembalikan dalam tempo 10 bulan, anggota yang sudah terdaftar 1-2 tahun dikembalikan dalam tempo 20 bulan, dan di atas 2 tahun pengembalian dilakukan dengan tempo 30 bulan. “Uang dititipkan akan dikembalikan secara bertahap setelah persidangan selesai,\" ujar Darmaji saat membacakan pembelaan di ruang sidang. Pengembalian dana anggota yang dilakukan secara bertahap ini dilakukan selama lima tahun. Dana pengembalian sendiri diambil dari penjualan aset yang saat ini disita oleh JPU. Kuasa hukum memperkirakan aset itu memiliki harga sebesar Rp300 miliar. Sehingga cukup untuk menutupi pengembalian dana anggota. Namun dikarenakan penjualan aset butuh waktu lama maka beralasan meminta waktu sampai lima tahun pengembalian. Sementara kuasa hukum lainnya, Aristo Pangaribuan mengaku optimistis kedua terdakwa bisa bebas dari segala tuntutan jaksa. Menurutnya, sejauh ini yang dipermasalahkan adalah satu produk dari KSPS BMT CSI Syariah Sejahtera yaitu Simpanan Berjangka Mudharabah. Di mana Iman Santoso sebagai Pengawas dan Moh Yahya sebagai Ketua II. Ini juga yang dipermasalahkan oleh kuasa hukum. \"Kenapa dakwaannya ke Pak Iman dan Yahya sebagai individu. Padahal roda koperasi ini melalui mekanisme rapat organisasi koperasi yang sudah berbadan hukum. Makanya kita sayangkan kenapa yang didakwa itu individu, bukan koperasinya,\" jelasnya. Aristo menerangakan tidak ada dakwaan JPU yang mengindikasikan kedua terdakwa telah melakukan peenipuan dan penggelapan. Karena kedua terdakwa hanya mengumpulkan dana masyarakat tanpa izin dari OJK. Maka dari itu, melanggar asas legalitas. Sehingga dalam hal ini, JPU seharusnya mengunakan UU terbaru mengenai Lembaga Keuangan Mikro. Bukan UU Perbankan Syariah. Dia juga menyangkal bahwa kedua terdakwa telah melakukan pencucian uang seperti yang disangkakan oleh JPU. Menurutnya, dana anggota memang ada yang dibelikan untuk aset. Namun aset itu untuk aset milik anggota. Maka dari itu, aset yang disita saat ini oleh terdakwa sendiri akan dikembalikan secara proporsional. \"Saya gak minta seluruh aset yang disita itu untuk pribadi, memang ada juga aset pribadi, dan itu tidak ada hubunganya dengan koperasi. Seperti rumah warisan dan rumah hasil kerja, itu harus dibalikan lagi kepada yang berhak,\" jelasnya. Sementara untuk dana yang disita yaitu sebesar Rp25 miliar dan 88 ribu USD di rekening, merupakan dana anggota yang akan dikembalikan. \"Ada sekitar belasan aset yang merupakan aset pribadi Pak Yahya dan Pak Iman. Dari total sekitar 70 aset yang ada, ada harus dipisahkan,\" jelasnya. Sementara JPU Beny Harkat menyampaikan pihaknya tetap berpegang pada dakwaan sebelumnya. Bahwa kedua terdakwa melanggar Pasal 59 ayat 1 UU No 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP serta Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 pasal 65 ayat 1 KUHP. JPU sendiri menuntut kedua terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp12 miliar subsider 5 bulan penjara dipotong masa tahanan. \"Kita tetap berpegang dengan dakwaan yang diberikan,\" ucap Beny Harkat. (jml)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: