ESDM Provinsi Lepas Tangan, Serahkan Pengendalian ke Pemerintah Pusat

ESDM Provinsi Lepas Tangan, Serahkan Pengendalian ke Pemerintah Pusat

CIREBON  - Rapat gabungan komisi II dan III DPRD Kabupaten Cirebon dengan Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat, berlangsung alot. Pasalnya, ESDM Provinsi Jabar terkesan lepas tangan terkait pengendalian penambangan tipe galian C di Kabupaten Cirebon. Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon Sofwan ST mengatakan, Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) yang didasari oleh rekomendasi dari alih fungsi lahan dan pencetakan sawah perlu dievaluasi. Sebab, dalam pelaksanaannya, tidak sesuai dengan rekomendasi Dinas Pertanian. Hal itu bisa dilihat di beberapa kecamatan, seperti Beber dan Lemahabang. “Tadi, ketika kami rapat gabungan dengan ESDM provinsi, mereka terkesan lepas tangan soal galian. Karena ESDM menyerahkan pengendalian dan pengawasan aktivitas pertambangan ke pemerintah pusat,” ujar Sofwan kepada Radar, Senin (31/7). Harusnya, kata pria yang akrab disapa Opang itu, yang mengeluarkan izin bertanggung jawab terhadap pengendaliannya. Jika seperti itu, sambung Opang, yang dirugikan adalah kota/kabupaten. Sebab, berimbas pada kerusakan lingkungan. “Intinya, provinsi terkesan masa bodoh dengan dampak yang akan terjadi. Karena bagi mereka, yang penting izin rekomendasi dikeluarkan. Ini ibaratnya kita tiap tahun mengeluarkan anak haram, kemudian dititipin ke panti asuhan. Tapi, ESDM tidak marah dibilang seperti itu. Karena mereka seperti ngerasa seperti itu yang terjadi,” tegas politisi Partai Gerindra itu. Menurutnya, hasil rapat gabungan itu belum sempurna. Sebab, tidak semua OPD hadir. Oleh karena itu, rapat gabungan akan diulang dengan menghadirkan semua pihak, yakni Dinas Pertanian, Bappelitbangda, DPMPTSP, Dinas Pendapatan Daerah, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, ESDM Provinsi Jawa Barat, termasuk pengawasan pemerintah pusat,  camat dan kuwu yang di daerahnya terdapat galian tipe C. “Tadi yang hadir hanya DPMPTSP, Dispenda, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, ESDM Provinsi, Camat Beber dan Kuwu Desa Halimpu. Tapi, kuwu saat ditanya detail oleh kami, justru tidak bisa membeberkan data-data yang ada terkait aktivitas galian C di desanya,” paparnya. Opang juga menyinggung kaitan sanksi yang diberikan kepada perusahaan nakal. Menurutnya, sejauh ini pemerintah tidak dapat berbuat apa-apa terhadap pengusaha bandel. “Masa hanya diberikan sanksi administrasi? Sudah tiga kali ditegur, kemudian tidak bisa melakukan apa-apa. Harusnya, pemerintah punya harga diri, tindak tegas pengusaha-pengusaha nakal,” jelasnya. Kaitan PAD juga, kata Opang, ada beberapa pengusaha tidak tertib. Sudah setahun beroperasi, tapi laporan pajaknya baru tiga bulan. Saat dinas terkait ditanya sanksi apa, hanya sanksi administrasi yang diberlakukan. Sayangnya, saat hendak dikonfirmasi, Kepala UPTD ESDM Provinsi Jawa Barat Wilayah VIII, Agus Zaenudin enggan memberikan jawaban. “Saya sebatas tamu undangan, silakan tanya ke DPRD saja,” kata dia sambil berlalu meninggalkan gedung DPRD. Sementara itu, Kuwu Desa Halimpu Kecamatan Beber, Dasma mengaku, belum mempelajari semua dokumen aktivitas pertambangan di Desa Halimpu. Sebab, dirinya hanya melanjutkan kepemimpinan kuwu yang sebelumnya. Namun, di dalam MoU dengan PT Landeto Mahagoni yang aktivitas galian di belakang Kecamatan Beber luas lahannya 17,5 ha. “Di dalam dokumen MoU aktivitas galian itu sejak bulan Agustus 2016 lalu. Dan di dalam MoU itu, pemerintah desa hanya mendapatkan Rp50 ribu per rit,” katanya singkat. (sam)      

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: