Polisi Bekuk Residivis Narkoba, Sita 100 Butir Pil Ekstasi

Polisi Bekuk Residivis Narkoba, Sita 100 Butir Pil Ekstasi

CIREBON - Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota mengamankan MA, residivis kasus narkoba jenis sabu-sabu, Senin (24/7). MA warga Jalan Kandang Perahu, RT 01/11, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon kedapatan menyimpan seratus butir pil ekstasi jenis iron di kamar rumahnya. Kapolres Cirebon Kota, AKBP Adi Vivid Agusetiadi Bachtiar mengatakan, pil ekstasi jenis iron man tergolong ekstasi jenis baru. Pasalnya, pil tersebut memiliki efek yang langsung berimbas pada emosional dan perilaku pengguna selama empat jam. Kemudian, lanjut Vivid, pil tersebut memilik bentuk mirip wajah salah satu tokoh super di Marvel yakni, iron Man. Selain itu, pil itu juga memiliki dua warna yaitu, pink dan hijau. \"Pelaku merupakan residivis karena mengedarkan sabu-sabu. Sekarang kita amankan lagi karena menjual ekstasi,\" kata Vivid kepada radarcirebon.com, Selasa (1/8). Lebih lanjut Vivid mengatakan, saat diamankan pil ekstasi dalam kondisi terbungkus 10 plastik bening. Masing-masing plastik diisi 10 butir ekstasi. \"Dari tangan tersangka, kami berhasil mengamankan barang bukti pil ekstasi sebanyak 100 butir. Kemudian, satu buah toples warna putih dan satu buah handphone Nokia warna hitam,\" sebut Vivid. Sementara itu, MA mengaku, barang haram itu didapat di daerah Kemang Jakarta. Ia membeli barang tersebut seharga Rp200 ribu per butir. Kemudian, ia jual perbutirnya dengan harga Rp300 ribu hingga Rp500 ribu. \"Dari jualan itu, saya mendapat untung 100 ribu hingga 200 ribu rupiah perbutirnya,\" kata MA. Akibat perbuatannya itu, MA dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (fazri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: