BI Sudah Siapkan Anggaran untuk Redenominasi

BI Sudah Siapkan Anggaran untuk Redenominasi

JAKARTA-Bank Indonesia (BI) mengklaim anggaran pelaksanaan redenominasi rupiah sudah tersedia sejak 2013 lalu. Alokasi anggaran itu sebagai tindak lanjut RUU redenominasi yang tengah disiapkan pemerintah. Meski begitu, BI tidak mau membocorkan besaran anggaran tersebut. Persiapan redenominasi masih berada dalam tahap awal. Karena itu, BI terlebih dahulu mengalokasikan anggaran untuk melakukan kajian redenominasi. Hasil kajian itu akan dibahas bersama pemerintah di Sidang Kabinet. Nah, kalau pemerintah setuju, RUU Redenominasi bisa dibawa ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). ”Anggaran redenominasi sudah tersedia. Hanya, besarannya belum bisa kami beber,” tutur Gubernur BI, Agus DW Martowardojo. Agus melanjutkan anggaran itu terutama untuk menyiapkan studi, melakukan pertemuan-pertemuan untuk mempersiapkan studi untuk nanti dibawa ke pemerintah atau DPR. Mantan Menteri Keuangan (Menkeu) itu mengingatkan, proses redenominasi memakan waktu sangat lama yaitu hingga 11 tahun. Kalau RUU Redenominasi bisa disahkan menjadi UU tahun ini, BI setidaknya butuh waktu 2 tahun atau hingga 2020 untuk persiapan masa transisi. Selanjutnya, masa transisi berlangsung paling tidak 4 sampai 5 tahun. Kemudian, perlu waktu 4 tahun sejak masa transisi hingga sepenuhnya memberlakukan pecahan redenominasi. Perlu diingat, redenominasi bukan menggunting kemampuan uang untuk membeli barang (sanering). Redenominasi menghapus jumlah digit nol di belakang tanpa mengurangi nilai uang. Berdasar rencana, BI akan menghapus tiga nol di belakang seperti mengubah pecahan Rp 1.000 menjadi Rp1. ”Yang penting RUU harus diajukan ke DPR. Kalau mendapat lampu hijau baru kami bahas anggaran,” tambah Deputi Gubernur Senior BI, Mirza Adityaswara. Sementara Direktur Anggaran Kemenkeu Askolani mengungkap hal berbeda. Kata Askolani, pihaknya belum menyiapkan alokasi anggaran khusus untuk redenominasi. Namun, pemerintah mempunyai anggaran untuk pembahasan UU baru. ”Kalau mengajukan UU tidak butuh biaya besar,” tukasnya. (far)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: