Izin Kurang Lengkap, Satpol PP Segel PLTU 3

Izin Kurang Lengkap, Satpol PP Segel PLTU 3

CIREBON – Proyek pembangunan PLTU 3 di Desa Pengarengan, Kecamatan Pangenan, akhirnya dihentikan paksa untuk sementara, Selasa (1/8). Penutupan proyek tersebut dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Cirebon dengan memasang garis pembatas. Satpol PP juga memasang gembok di pintu masuk proyek PLTU. Sempat terjadi perdebatan antara anggota DPRD yang mendampingi Satpol PP yang melakukan pengecekan langsung pelaksanaan proyek PLTU 3 tersebut. Bahkan, Wakil Ketua Komisi III, Sofwan ST beberapa kali terlibat perdebatan dengan Kastpol PP, Ade Setiadi tentang sanksi yang akan diberikan kepada pihak pengembang. Awalnya, Ade akan menerbitkan sanski sesuai SOP Satpol PP, yakni surat teguran berupa peringatan. “Ini kan sudah jelas menyalahi. Tanah-tanah yang masuk ini tidak jelas pajaknya. Harus diperjelas dulu. Kalau seperti ini, tentu tidak hanya teguran. Untuk apa teguran? Ini kan praktiknya terus berlangsung,” ujar Sofwan. Ditambahkan Sofwan, harus ada ketegasan dari penegak aturan. Terlebih, sudah nyata praktik yang dilakukan oleh pengembang menyalahi aturan. Yang paling fatal adalah persoalan Perda RTRW yang masih pada tahap revisi. “Pemkab Cirebon harus berani bertindak. Jangan sampai diinjak-injak harga dirinya oleh investor. Yang salah harus dilurusukan,“ imbuhnya. Awalnya, pengerasan yang dilakukan oleh pengembang diizinkan hanya sebatas groundbreaking saja, kurang lebih sekitar 100 meter karena saat itu akan ada kunjungan Presiden Joko Widodo. Namun seiring berjalannya waktu, kunjungan Jokowi pun urung dilakukan, tapi pengerasan tetap dilakukan sampai saat ini. Kurang lebih sudah sampai 3,5 kilometer. “Kalau awal, kita tolerir karana tokoh negara (presiden, red) akan datang. Cuma, praktiknya yang seharusnya 100 meter, ini berlanjut terus sampai kurang lebih 3,5 kilometer,” kata Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, R Cakra Suseno yang terlihat lebih santai ketimbang Sofwan. Dengan terus beroperasinya proyek tersebut, banyak potensi PAD yang hilang karena material yang masuk tidak terdata dan tidak terinventarisir dengan jelas. “Ini yang kita mau tertibkan. Silahkan berinvestasi di Cirebon, tapi tetap harus mentaati aturan, jangan seenaknya,” tambahnya. Situasi yang sempat panas dan penuh perdebatan tersebut akhirnya usai setelah kasatpol PP menghubungi Bagian Hukum Pemkab Cirebon untuk meminta saran dan pendapat. “Saya sudah konsultasi dengan ahli hukum. Ada beberapa SOP yang dilakukan Satpol PP. Di antaranya melalui surat peringatan dan tindakan segera, di mana hal tersebut dilakukan jika ada pelanggaran nyata dan tertangkap tangan. Salah satunya belum ada izin untuk pengerasan. IMB-nya hanya untuk perkantoran. Hari ini (kemarin, red) kita segel, sampai pihak PLTU melengkapi seluruh perizinan,” ungkap Ade. Namun, penyegelan tersebut tidak disaksikan langsung oleh mainkontraktor pengembang PLTU 3, sehingga surat penutupan hanya dititipkan kepada sekuriti setempat. (dri)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: