Duh, Puluhan PSK Nyebur ke Kali Baru

Duh, Puluhan PSK Nyebur ke Kali Baru

BOGOR–Puluhan penjaja seks komersil (PSK), terjaring razia yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Selasa (1/8). Beberapa diantaranya, biasa mangkal di bawah fly over Cibinong. Saking takut tertangkap, ada puluhan PSK yang menceburkan diri ke Kali Baru untuk menghindari petugas. Kabid Penertiban Umum pada Satpol PP Kabupaten Bogor Ruslan menuturkan, awalnya petugas turun dari kendaraan dan langsung menggerebek lokasi bangunan semi permanen dari bambu.  PSK yang mengetahui penggerebekan, langsung berlarian hingga ke Kali Baru. \"Sebagian ada yang berhasil kami amankan. Sisanya, ada yang lompat ke kali,\" ujarnya kepada Radar Bogor. Di lokasi kejadian, Ruslan pun mendapatkan beberapa barang milik PSK yang ditinggalkan yakni berupa lima buah tas. \"Saat dibuka, isinya banyak alat kontrasepsi yang siap pakai,\" tuturnya. Selain itu, razia pun dilakukan di sekitar Fly Over Cibinong, Pasar Cibinong, Pasar Citereup hingga Setu Cikaret. Dari hasil razia, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 23 orang dari jalanan dan beberapa tempat hiburan malam. \"Lima orang diantaranya diduga PSK. Mereka sudah diserahkan ke Dinas Sosial untuk ditindaklanjuti. Sisanya, sudah didata dan kembalikan ke rumahnya masing-masing,\" terangnya. Dari hasil pendataan, sambungnya, mayoritas merupakan warga Kabupaten Bogor. Seperti, Gunung Putri dan Wanaherang, Kabupaten Bogor wilayah Timur. \"Rata-rata usianya umur 35 tahun keatas. Alasannya kebanyakan desakan ekonomi,\" imbuhnya. Ruslan menjelaskan, kewenangan menentukan para wanita tersebut apakah seorang PSK atau bukan adalah Dinas Sosial Kabupaten Bogor. Sehingga, jika dari hasil tanya jawab diketahui benar sebagai PSK, maka mereka akan dikirim ke Pasar Rebo Jakarta atau Cibadak Sukabumi untuk diberikan pembinaan dan pelatihan. \"Kalau benar mereka akan diberikan pelatihan dan pembinaan selama enam bulan di sana. Tujuannya agar mereka tidak kembali menjadi PSK,\" paparnya. Ia menegaskan, para PSK maupun konsumennya akan ditindak sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perda Ketertiban Umum (Tibum). \"Kami minta orang tua dan keluarga ikut berpatisipasi menjaga anak atau keluarganya agar tak terjerumus ke dalam dunia hitam,\" pungkasnya. (rp2/c)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: