Kecamatan Sindang Tertinggi Pengumpulan PBB, Jatitujuh Terendah

Kecamatan Sindang Tertinggi Pengumpulan PBB, Jatitujuh Terendah

MAJALENGKA–Hingga akhir Juli 2017 kemarin, nilai pengumpulan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari para wajib pajak di beberapa kecamatan rata-rata di angka 30-40 persen. Bahkan di antara 9 kecamatan yang mengalami penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), ada yang nilai pengumpulannya masih di bawah 10 persen. Kecamatan yang hampir optimal dalam proses pengumpulan PBB ini baru Kecamatan Sindang, yang sudah mencapai 90 persen dari yang ditargetkan. Kecamatan lain yang pengumpulanya sudah di atas 50 persen adalah Cingambul (60 persen), Cigasong (59,60 persen), Maja (59,22 persen), Banjaran (53,12 persen), dan Talaga (52,70 persen). Sedangkan untuk kecamatan yang nilai pengumpulan PBB paling minim dan di bawah 10 persen, diantaranya adalah Kecamatan Jatitujuh 2,84 persen, Ligung 7,62 persen, Dawuan 7,93 persen, dan Sumberjaya 9,16 persen. Keempat Kecamatan tersebut masuk dalam zonasi 9 kecamatan yang mengalami penyesuaian NJOP tahun 2017 ini. Bahkan di sejumlah desa di kecamatan tersebut ada beberapa yang nilai pengumpulan PBB-nya masih 0. Hal itu cukup menghawatirkan, mengingat batas akhir jatuh tempo pembayaran PBB dari wajib pajak tidak mengalami perpanjangan dan tetap akan berakhir 31 Agustus mendatang. Menanggapi hal tersebut, Bupati Majalengka DR H Sutrisno MSi telah memerintahkan camat untuk menyikapi secara serius dan lebih proaktif. Bersama desa dan kelurahan lebih gencar lagi menyadarkan, memfasilitasi, dan membantu masyarakat yang hendak membayar serta upaya keberatan, keringanan, maupun perubahan administrasi lainnya. “Saya sudah perintahkan kepada camat, kepala desa, dan lurah untuk menyikapi lebih serius. Fasiltasi yang sudah sadar dan mau bayar, sementara yang belum cari tahu apa kendalanya. Kalau ternyata keberatan, fasilitasi agar masyarakat mengajukan sesuai prosedur. Untuk perusahaan yang nilai PBB-nya besar-besar, BKAD agar bergerak kalau belum bayar,” ujarnya. Bupati juga sudah memerintahkan BKAD untuk mengkaji pembentukan tim khusus, bisa melibatkan unsur kepolisian dan kejaksaan. Tugas tim tersebut menginventarisasi kendala. Kalau ternyata ditemukan masyarakat sudah bayar melalui desa tapi belum disetorkan, tentu akan ditindak secara hukum. Bupati juga menegaskan tidak akan menarik atau mengubah keputusan terkait NJOP dan PBB. Dia justru mengingatkan pengumpulan PBB oleh Pemkab Majalengka dipayungi peraturan undang-undang. Jika masyarakat sengaja tidak memenuhi kewajiban dengan alasan yang tidak jelas, maka jadi pajak terutang. Bahkan suatu saat kalau pajak terutang dari masyarakat tersebut tidak juga dipenuhi, maka bisa saja asetnya disita Negara. Sutrisno menambahkan, Pemkab Majalengka berupaya mendorong kesadaran masyarakat patuh membayar sendiri PBB. Pemkab memberikan berbagai kemudahan agar kapan saja dan dimana saja bisa menunaikan kewajiban membayar PBB, seperti di loket kantor pos, bank bjb, minimarket, dan BUMDes. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: