2 Direksi CSI Divonis 7 tahun Penjara, Denda Rp 12 Miliar

2 Direksi CSI Divonis 7 tahun Penjara, Denda Rp 12 Miliar

CIREBON - Dua direksi PT Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI) Imam Santosa dan M Yahya divonis 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumber, Kabupaten Cirebon, Kamis (3/8). Vonis itu dibacakan Ketua Majelis Hakim, Merry Taat Anggarasih. \"Kedua terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan kegiatan penghimpunan dana dalam bentuk simpanan atau investasi berdasarkan prinsip syariah tanpa izin dari Bank Indonesia dan secara bersama-sama melakukan pencucian uang,\" ucap Merry dalam membacakan putusan. \"Karena perbutannya tersebut terdakwa dikenakan penjara 7 tahun subsider 5 bulan dan denda sebesar Rp 12 miliar,\" lanjut Merry. Dalam putusan tersebut, majelis hakim menjelaskan bahwa yang sekarang menjadi terpidana adalah kedua petinggi CSI, yakni Iman dan Yahya. Namun, tidak berkaitan dengan koperasi yang bersangkutan. Jumadi, humas Pengadilan Negri Sumber menjelaskan, yang menjadi terpidana adalah dua orang yang bersangkutan. Namun, tidak menyinggung soal mengenai status koperasi itu sendiri legal atau tidak. \"Ingat, putusan ini hanya pada Iman dan Yahya. Bukan pada status koperasinya. Artinya bahwa keputusan ini tidak menyinggung mengenai koperasi, karena yang didakwakan bukan koperasinya. Akan tetapi hanya berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan dua orang ini (kedua direksi, red),\" tagasnya. Jumadi juga menjelaskan, dalam sidang lanjutan kali ini ada barang bukti sekitar 1.168 item dirampas untuk negara. Selanjutnya dilakukan penilangan dan hasilnya dikembalikan kepada para nasabah secara proporsional. \"Maksudnya ini ada barang tidak bergerak dengan barang bergerak. Kalau uang yang dirampas akan dikembalikan kepada para nasabah secara profesional dan ada juga satu bidang tanah dikembalikan,\" katanya. (cecep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: