Gasak Uang Hotel, Mahasiswa Dibekuk Satpam
KEDAWUNG - Seorang mahasiswa sebuah universitas swasta terkemuka di Cirebon, Dimas Yodiansah (28), ditangkap aparat Polsek Kedawung, Polres Cirebon Kota lantaran melakukan aksi perampokan di Hotel Apita Tower, Senin (15/4) siang. Dalam melakukan aksinya, tersangka hanya bertindak seorang diri. Aksi nekat pemuda asal Jl Pancuran, Kelurahan Sukapura, Kecamatan Kejaksan ini bermula, pada siang itu tersangka datang ke hotel tersebut dengan mengendarai sepeda motor. Setelah memarkirkan sepeda motornya di basement hotel, tersangka kemudian masuk ke ruangan lobi hotel. Di dalam lobi, tersangka lalu menghampiri resepsionis dan meminta agar dirinya bisa bertemu dengan manajer hotel, sambil menodongkan sebilah pisau dapur. Karena takut, resepsionis berhamburan masuk ke dalam ruangan front office. Di saat ruang resepsionis sepi, tersangka kemudian menguras laci kasir dan berhasil mengambil uang sebesar Rp6,8 juta milik hotel. Tidak berselang lama, Iman Hendrawan selaku manajer beserta petugas satpam hotel datang menemui tersangka. Untuk dapat meringkus tersangka, satpam hotel harus beradu fisik. Karena kalah banyak, tersangka akhirnya berhasil dibekuk dan diamankan ke ruang satpam. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti berupa uang Rp6,8 juta dan sebilah pisau dapur diserahkan ke petugas Polsek Kedawung yang tiba ke lokasi setelah mendapat laporan. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka masih menjalani pemeriksaan dan mendekam di ruang tahanan Mapolsek Kedawung. “Dia (tersangka, red) datang sambil menodongkan pisau ke karyawan resepsionis. Uang Rp6,8 juta di laci kasir juga diambil tersangka. Kami harus berantem dengan tersangka untuk meringkusnya,” kata Iman Hendrawan manajer Hotel Apita Tower sambil menambahkan aksi tersangka terekam CCTV. Hal senada diungkapkan Komarudin, petugas satpam Hotel Apita Tower. Dirinya pun sempat ditodong tersangka di lehernya saat akan meringkus. “Saat dia lengah, saya langsung menangkis tangannya dan dibantu rekan-rekan saya berhasil meringkus, dia lalu kami serahkan ke polisi,” ujarnya. Sementara itu, Kapolsek Kedawung AKP Alisman SH mengatakan, tersangka akan dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan. “Menurut keterangan tersangka, dia mengaku mahasiswa semester V. Kita juga belum tahu motif dia melakukan perampokan, karena dia masih terus bungkam dan diam seperti orang depresi. Kami masih terus melakukan pemeriksaan terhadap dia (tersangka, red),” ungkapnya. (rdh)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: