Pelanggar PPDB Bisa Dipidana
CIREBON– Masyarakat mendukung pakta integritas dari seluruh pihak yang ingin menyelenggarakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan baik. Meskipun tidak bersifat mengikat, pelanggar pakta integritas mendapatkan sanksi moral dan sosial. Selain itu, bisa pula dijeratkan aspek pidana bagi pemaksa kehendak. Ketua Dewan Pendidikan Kota Cirebon Drs Abdul Rozak MPd mengatakan, pakta integritas sangat diperlukan sebagai wujud tanggung jawab moral seluruh pihak. Hal itu menjadi bukti masyarakat tidak menghendaki adanya aksi titip menitip siswa didik baru. Meskipun tidak menjamin akan ditaati oleh pihak-pihak yang melakukan kesepakatan dalam pakta integritas, namun, pelanggar pakta integritas akan mendapatkan sanksi moral dan sosial. Untuk bisa mewujudkan semangat pakta integritas dalam menolak aksi titip menitip siswa didik baru, diperlukan dukungan dari pemegang kebijakan tertinggi di Kota Cirebon. Dalam hal ini, Rozak mengharapkan Walikota Ano Sutrisno dan Wakil Walikota Nasrudin Azis, mendukung sepenuhnya langkah perbaikan dunia pendidikan Kota Cirebon. Terlebih, wacana Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online tahun 2013 ini, akan diserahkan kebijakannya kepada Kepala Sekolah masing-masing. “Wali kota harus all out mem-back up para kepala sekolah agar kuat menghadapi dan menolak pemaksa kehendak,” ujarnya kepada Radar, Senin (15/4). Jika itu bisa dilakukan, Rozak yakin PPDB jilid dua tidak akan pernah ada. Di samping itu, tahun ini Dewan Pendidikan akan lebih aktif terlibat langsung dalam proses ppdb online tahun 2013. Anggota Komisi A DPRD, Djoko Poerwanto menyambut baik kesiapan Dinas Pendidikan untuk membuat pakta integritas. Setidaknya, dua lembaga penting terkait PPDB online itu sudah sepakat untuk menolak aksi titip menitip siswa didik baru. “DPRD dan Disdik antas mendapat acungan jempol,” ujarnya. Niat baik itu, harus pula didukung seluruh komponen masyarakat. Niat baik harus diterapkan dengan komitmen bersama. Salah satunya, dengan tidak memaksakan kehendak. (ysf)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: