Lima Orang Sindikat Togel Disidang

Lima Orang Sindikat Togel Disidang

Semuanya Warga Bakung Kidul, Omzet Togel Rp3 Juta/Hari SUMBER - Setelah menjalani pemeriksaan intensif, lima orang sindikat peredaran judi togel beromzet Rp3 juta per hari mulai disidangkan di PN Sumber, kemarin (16/4). Mereka yang disidang yaitu Supriyanto (28), seorang bandar, Endang Arpana (40) pengedar, Yanto (31) pengedar, Kasad alias Kabul (35) pengedar, dan Mukmin (27). Semuanya adalah warga Desa Bakung Kidul, Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Sidang yang dipimpin langsung oleh Jihad Arkanuddin SH MH sebagi hakim ketua didampingi dua hakim anggota, yakni Catur Prasetyo SH dan Fauzi SH MH tersebut memasuki agenda mendengarkan dakwaan yang dibacakan Karlani SH sebagai jaksa penuntut umum (JPU). JPU mendakwa kelima terdakwa tersebut dengan pasal 303 KUHPidana tentang perjudian. Usai mendengarkan dakwaan JPU, sidang tersebut dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi pelapor, yakni Sersan Mayor (Serma) CPM Efendi anggota Detasemen Polisi Militer 3 Cirebon. Dalam keterangannya, Serma CPM Efendi mengatakan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan, laporan dari masyarakat bahwa adanya oknum TNI yang terlibat dalam sindikat judi togel. “Setelah mendapatkan laporan itu, kami diperintahkan oleh pimpinan untuk melaksanakan operasi. Dan hasilnya kami mengamankan lima orang sindikat judi togel. Selanjutnya beserta barang bukti, mereka kami bawa ke markas Denpom TNI AD di Jl Cipto Mangunkusumo Kota Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan tersebut, tidak ditemukan adanya keterlibatkan anggota TNI. Lalu mereka berkoordinasi dengan pihak Polres Cirebon dan menyerahkan para terdakwa ini,” ungkapnya. Setelah saksi Serma Efendi selesai memberikan kesaksiannya, kepada majelis hakim para terdakwa membenarkan semua keterangan dari saksi tersebut dan tidak ada yang bohong. Sidang yang berjalan sekitar 30 menit itu kembali ditunda hingga pekan depan untuk mendengarkan keterangan dari saksi mahkota atau kesaksian para terdakwa. Diberitakan sebelumnya, penangkapan ini berawal Senin lalu (4/2) sekitar pukul 18.30, salah seorang anggota dari Pomdam III/Siliwangi Jabar melihat adanya aktivitas perjudian jenis togel di Desa Bakung Kidul yang diduga ada keterlibatan anggota TNI. Kemudian, Selasa (5/2) pagi sekitar pukul 08.00 sejumlah anggota Pomdam III/Siliwangi Jabar mendatangi dan langsung menggerebek sebuah rumah kosong di Desa Bakung Lor, Blok Sirangdu, Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon di mana para tersangka sedang berkumpul dan merekap hasil penjualan judi togel. Selain tersangka, petugas Pomdam III/Siliwangi Jabar juga menyita barang buktinya. Kemudian, mereka dibawa ke Mako Polisi Militer di Kota Cirebon untuk diperiksa. Karena tidak adanya keterlibatan anggota TNI, maka malam harinya, kelima orang tersebut beserta barang buktinya diserahkan ke Satuan Reserse dan Kriminal Polres Cirebon guna proses lebih lanjut. (rdh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: