Hormati Surat dari Pemkab, 2 Masjid Besar Batal Gelar Tarawih

Hormati Surat dari Pemkab, 2 Masjid Besar Batal Gelar Tarawih

INDRAMAYU-Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Roudhotul Jannah Islamic Center Syekh Abdul Manan dan Masjid Agung Indramayu batal menggelar Salat Tarawih berjamaah. Padahal sebelumnya sudah sepakat untuk melaksanakan Salat Tarawih yang dilaksanakan malam Kamis (23/4).

“Keputusan pembatalan Salat Tarawih tersebut, seteah menysusul adanya surat Bupati Indramayu nomor: 451/1050/Kesra tentang imbauan menyambut bulan suci Ramadan 1441 H/2020 M. Kita sepakat untuk patuh kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu dan menganjurkan agar para jamaah bisa melaksanakan salat sunah tarawih di rumah masing-masing,” jelas Ketua DKM Masjid Agung Indramayu, Drs KH Junaedi.

Dijelaskannya, untuk pelaksanaan salat Jumat tetap akan diselenggarakan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan juga kewaspadaan pandemi Covid-19. Meski pihaknya melaksanakan salat Jumat, akan tetapi lebih mengedepankan pencegahaan terlebih dahulu dengan menyemprotkan cairan disinfektan kepada seluruh ruangan masjid.

“Yang jelas kita menghormati keputusan pemerintah supaya melaksanakan ibadah selama bulan puasa di rumah saja. Salat dimana saja, asalkan jangan sampai gak salat,” kata kiai murah senyum ini.

Sementara itu, Pengurus Islamic Center Syekh Abdul Manan, Abdul Hammam menyampaikan permohonan maaf kepada para jamaah karena batal menyelenggarakan Salat Tarawih secara berjamaah. “Sehubungan dengan imbauan Pemda Indramayu dalam mencegah Covid-19, kami memohon maaf kepada seluruh jamaah karena tidak dapat menghelat Salat Tarawih sampai batas waktu yang belum ditentukan. Kami harap jamaah, bisa Salat Tarawih di rumah saja,” pintanya.

Untuk diketahui, Islamic Center Syekh Abdul Manan, sebelumnya sudah melakukan persiapan untuk menggelar Salat Tarawih berjamaah. Tentu dengan beberapa penyesuaian dengan mempertimbangkan kebijakan MUI Indramayu. Namun, hari ini resmi dibatalkan karena sudah menerima surat edaran dari Bupati Indramayu demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19. (dun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: