Akad Nikah di KUA Kembali Dibuka

Akad Nikah di KUA Kembali Dibuka

MAJALENGKA- Setelah sempat terhenti sejak 1 sampai 21 April, layanan akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan kembali dibuka. Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Majalengka, DR H Yayat Hidayat, MAg mengatakan berdasarkan penjelasan dari Dirjen Bimas Islam Kementrin Agama, Kamaruddin Amin seperti yang tertuang dalam Surat Edaran No P-004/DJ.III/Hk.00.7/04/2020 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pelayanan Nikah di Masa Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Covid-19, maka pelaksanaan akad nikah kembali bisa diselenggarakan di KUA Kecamatan. Namun, itu hanya diizinkan bagi calon pengantin yang telah mendaftar sampai dengan 23 April 2020.

Dijelaskan Yayat, permohonan akad nikah yang didaftarkan setelah 23 April 2020 tidak dapat dilaksanakan sampai 29 Mei 2020. Dijelaskan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) Ditjen Bimas Islam Kemenag mencatat ada 54.569 calon pengantin (catin) yang telah mendaftar secra nasional hingga 23 April 2020. Sebagian dari mereka sudah melangsungkan akad nikah di KUA pada 22 dan 23 April 2020.

Diingatkan Yayat pelaksanaan akad nikah di KUA harus menerapkan protokol kesehatan dalam pencegahan Covid-19. Jika hal itu tidak dapat dipenuhi, KUA Kecamatan wajib menolak pelayanan. KUA Kecamatan juga wajib berkoordinasi dan bekerjasama dengan pihak terkait dan aparat keamanan untuk pengendalian pelaksanaan pelayanan akad nikah.

\"Untuk menghindari kerumunan di KUA Kecamatan, pelaksanaan akad nikah di kantor dibatasi sebanyak-banyaknya delapan pasang catin dalam satu hari. Jika permohonan akad nikah diajukan setelah kuota per hari terpenuhi, KUA Kecamatan bisa menangguhkan pelaksanaan akad nikah di hari lain,\" bebernya.

Apabila karena suatu alasan atau keadaan yang mendesak, catin tidak dapat melaksanakan akad nikah di KUA, maka Kepala KUA dapat mempertimbangkan permohonan pelaksanaan akad nikah di luar ketentuan dalam SE. Demikian juga jika catin mendaftar setelah 23 April namun ada alasan mendesak yang mengharuskan untuk disegerakan akad nikahnya. Kepala KUA juga dapat mempertimbangkan permohonan pelaksanakan akad, saat kuota layanan delapan pasang catin per hari sudah penuh, jika memang ada alasan mendesak yang bisa diterima. \"Permohonan diajukan secara tertulis dan ditandatangani di atas materai oleh salah seorang catin dengan disertai alasan yang kuat,\" tandasnya. (ara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: