PSBB Bandung Raya, Gubernur Harap Pergerakan Warga 30 Persen

PSBB Bandung Raya, Gubernur Harap Pergerakan Warga 30 Persen

BANDUNG - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil menggelar pertemuan via video conference dengan bupati dan wali kota se-Bandung Raya terkait evaluasi pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dari Gedung Pakuan, Kota Bandung, Sabtu (25/4).

Menurut Kang Emil --sapaan Ridwan Kamil, PSBB Bandung Raya yang diterapkan sejak Rabu (22/4) dinilai berhasil. Salah satunya jika pergerakan manusia hanya sebanyak 30 persen, baik di permukiman maupun di jalanan.

Adapun khusus pergerakan di jalan raya, warga/kendaraan yang dibolehkan beraktivitas adalah yang sifatnya darurat dan memiliki izin tertulis, termasuk di antaranya pengecualian yang diatur dalam peraturan bupati/wali kota.

\"Keberhasilan PSBB (Bandung Raya), (salah satunya) saya harap Bupati/Walikota bisa menurunkan pergerakan hingga (di angka) 30 persen, baik kepadatan di permukiman maupun di jalanan,\" ujar Kang Emil.

Dalam pertemuan online tersebut, Kang Emil dan kepala daerah Kota Bandung, Kota Cimahi, Kab. Bandung, Kab. Bandung Barat, dan Kab. Sumedang juga sepakat bahwa warga tidak diperbolehkan keluar dari daerahnya.

Kang Emil pun meminta kepolisian untuk memperketat pintu masuk di wilayah perbatasan, termasuk jalan-jalan tikus.
\"Mulai sekarang kita perketat penjagaan di perbatasan, tidak boleh ada warga yang masuk maupun keluar dari wilayahnya, kecuali dengan alasan yang jelas,\" kata Kang Emil.

Lewat video conference itu, Kang Emil turut meminta laporan pelaksanaan rapid test di masing-masing daerah. Menurutnya, indikator keberhasilan PSBB lainnya adalah ditemukannya peta persebaran Covid-19 melalui tes masif dengan metode Rapid Diagnostic Test (RDT) maupun Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR). Sehingga, diharapkan saat PSBB Bandung Raya berakhir pada 5 Mei mendatang, bisa terjadi perlambatan penambahan kasus Covid-19.

\"Kalau penambahan memang masih diprediksi naik, tapi jumlah penambahannya berkurang tidak seperti sebelum diberlakukan PSBB. Misalnya yang biasanya sehari ada 12 kasus positif menjadi 5 (kasus), ini juga salah satu ukuran keberhasilan PSBB,\" ucap Kang Emil.

\"Kami harap Bandung Raya menjadi percontohan PSBB terbaik di Indonesia,\" tutur Kang Emil.

Dalam rapat online yang diikuti Wali Kota Bandung, Wali Kota Cimahi, Bupati Bandung, Bupati Sumedang, dan Sekda Bandung Barat ini, Kang Emil juga menyampaikan tentang rencana pengajuan PSBB Provinsi alias PSBB non metropolitan selain PSBB metropolitan yakni Bogor-Depok-Bekasi (Bodebek) dan Bandung Raya.

Menurut Kang Emil, PSBB provinsi ini bertujuan untuk menyekat proses administrasi yang panjang sehingga bisa menampung daerah-daerah non metropolitan dalam satu payung hukum yaitu provinsi.

\"Karena proses PSBB ini ada administrasi yang panjang, sehingga kita bersepakat membuat satu payung hukum besar untuk menampung daerah yang non metropolitan. Jadi yang metropolitan lanjut terus PSBB-nya karena perilakunya berbeda dengan non metropolitan, (yang non metropolitan) maka nanti (hukum) kita payungi di PSBB Provinsi,\" tutur Kang Emil.

Dirinya menambahkan, apabila pemerintah pusat menyetujui usulan ini, maka status PSBB Provinsi ini bisa dipakai oleh daerah secara parsial maupun maksimal.

\"Jadi nanti misalkan status PSBB ini dipakai (Kabupaten) Pangandaran secara maksimal atau parsial, bahkan tidak dipakai karena nihil kasus, itu tidak masalah,\" tambah Kang Emil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: