Baznas Sudah Distribusikan Kupon Zakat Fitrah

Baznas Sudah Distribusikan Kupon Zakat Fitrah

CIREBON- Awal Ramadan, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Cirebon sudah langsung tancap gas untuk mengumpulkan zakat firah. Terhitung sejak 1 Ramadan yang jatuh pada Jumat (24/4), Baznas mendistribusikan kupon zakat fitrah kepada Unit Pengumpul Zakat (UPZ) se Kota Cirebon.

Ketua Baznas Kota Cirebon M Taufik SAg, menjelaskan, terhitung mulai 1 Ramadan Baznas mendistribusikan kupon zakat fitrah kepada masyarakat. Dan pembagian kupon ini tidak langsung ke masyarakat, akan tetapi melalui masing-masing UPZ se Kota Cirebon. Tujuannya adalah memudahkan saat penghimpunan zakat fitrah dari masyarakat.

Taufik menjelaskan, distribusi kupon zakat fitrah dilaksanakan sejak awal karena Baznas ingin jemput bola mengingat situasi saat ini masih pandemi Covid-19. Jadi, kata Taufik, target pengumpulan zakat fitrah pun ikut bergeser. Mengingat siswa sekolah belajar di rumah dan tidak boleh ke sekolah.

Karenanya, dari awal Baznas langsung berinisiatif membagikan kupon zakat fitrah ke masing-masing UP. “Karena jumlah UPZ di Kota Cirebon jumlahnya hingga ratusan. Makanya kita langsung gerak, apalagi situasi saat ini yang tak menentu di tengah mewabahnya Covid-19,” jelas Taufik didampingi Komisioner Baznas Fatihul Muhadi dan Nasuha.

Meskipun banyak yang bekerja dan belajar dari rumah demi mencegah penyebaran Covid-19, Taufik optimistis target zakat fitrah Rp5 miliar bisa tercapai. Apalagi zakat fitrah adalah kewajiban umat Islam untuk dibayarkan, sehingga ia yakin bisa tercapai. “Zakat fitrah tahun ini kalau ukuran beras 2,8 kg. Tapi kalau dalam bentuk uang nilainya sebesar Rp35 ribu per orang. Kami optimistis target bisa tercapai,” tandasnya.

Sebelumnya dari Jakarta, MUI juga sudah menerbitkan fatwa tentang dana zakat untuk penanganan Covid-19. Di antara poin fatwa itu, zakat fitrah boleh ditunaikan dan disalurkan sejak awal Ramadan tanpa harus menunggu malam Idul Fitri.

Pendistribusian harta atau dana zakat juga bisa digunakan untuk kemaslahatan umum. Boleh didistribusikan dalam bentuk uang tunai, makanan pokok, keperluan pengobatan, dan modal kerja. Juga, program stimulasi kegiatan sosial ekonomi fakir miskin yang terdampak Covid-19.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni’am Sholeh menuturkan fatwa tersebut merupakan wujud kontribusi keagamaan para ulama untuk penanggulangan Covid-19 di tanah air. “Fatwa ini diharapkan menjadi panduan bagi umat Islam dalam menyegerakan kewajiban zakat,” katanya, Jumat lalu (24/4).

Ia menjelaskan, dengan menyegerakan pembayaran zakat, manfaatnya bisa secepatnya dirasakan para mustahik (yang berhak menerima zakat). Terutama yang terdampak Covid-19. Asrorun berpesan, umat Islam yang berkecukupan dan wajib membayar zakat fitrah sudah bisa menunaikannya pada awal bulan puasa ini. Tidak perlu menunggu mendekati malam takbiran seperti bulan puasa sebelumnya. (abd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: