Saudi Hapus Hukuman Mati dan Cambuk

Saudi Hapus Hukuman Mati dan Cambuk

Kelompok-kelompok hak asasi manusia telah mendokumentasikan kasus-kasus sebelumnya di mana hakim-hakim Saudi telah menerapkan hukum cambuk atas berbagai pelanggaran. Termasuk mabuk di muka umum dan pelecehan.

\"Reformasi ini adalah langkah maju yang penting dalam agenda hak asasi manusia Arab Saudi, dan hanya salah satu dari banyak reformasi baru-baru ini di Kerajaan,\" kata Presiden Komisi Hak Asasi Manusia (HRC) yang didukung negara, Awwad Alawwad kepada Reuters.

Coogle, Wakil Direktur Divisi Timur Tengah dan Afrika Utara Human Rights Watch (HRW). \"Tidak ada yang menghalangi Arab Saudi mereformasi sistem peradilannya yang tidak adil,\" ujarnya.

Bentuk-bentuk lain dari hukuman fisik, seperti potong anggota tubuh untuk pencurian atau pemenggalan kepala untuk delik pembunuhan dan pelanggaran terorisme, belum dilarang. Amnesti Internasional mencatat rekor 184 orang tewas tahun lalu akibat pemberlakuan hukuman yang keras di Arab Saudi.

\"Semakin meningkatnya penggunaan hukuman mati di Arab Saudi, termasuk sebagai senjata melawan pembangkang politik, adalah perkembangan yang mengkhawatirkan,\" kata organisasi HAM itu. (der/rts/afp/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: