Uang Kerohiman Penataan Panjunan Ditunda

Uang Kerohiman Penataan Panjunan Ditunda

CIREBON- Proyek penataan kawasan pesisir Panjunan diprediksi bakal mundur, sehubungan situasi pandemi corona virus disease (Covid-19). Selain sosialisasi yang terus tertunda, pemberian uang kerohiman untuk warga terdampak juga tidak bisa dilakukan dalam waktu dekat.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP4D), Arif Kurniawan ST mengatakan, penundaan pemberian uang kerohiman diperkirakan sampai dengan Juni atau Juli mendatang. Atau menunggu covid-19 reda.

“Mudah-mudahan Juni atau Juli sudah bisa kita bayarkan kepada masyarakat terdampak,” ujar Arif, kepada Radar Cirebon, Selasa (28/4).

Disampaikan dia, permohonan penangguhan pembayaran disampaikan Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman (DPRKP). Sementara untuk anggaran pelaksanaan penataan pesisir Panjunan sendiri berasal dari Asian Development Bank (ADB). “Pembangunan karena bersumber dari  ADB menunggu clear and clear,” kata Arif.

Semula penataan kawasan Panjunan digadang-gadang dilakukan awal April. Bahkan Pemerintah Kota Cirebon sudah melakukan sosialisasi tahap awal kepada rukun warga (RW) yang menjadi lokasi proyek.

Warga terdampak sendiri sebenarnya tinggal di bangunan yang berdiri di atas tanah negara. Namun, pemerintah tetap memberikan dana kerohiman kepada mereka.

Sebelumnya, Kepala Bidang Kawasan Permukiman DPRKP Kota Cirebon, Khaerul Bachtiar membeberkan, luas lokasi yang akan dilakukan penataan di RW 01 dan RW 10 Kelurahan Panjunan adalah 17,72 hektare.

Data 17,72 hektare berdasarkan Keputusan Walikota Cirebon 663/ Kep.133-DPRKP/2018 tentang perubahan kedua keputusan Walikota Cirebon 663/ Kep.70-Bappeda/2015 tentang penetapan lokasi perumahan kumuh dan permukiman kumuh di Kota Cirebon. Kemudian anggaran dari APBN, antara Rp10-13 Miliar.

Di lokasi penataan, sesuai dengan hasil survei sedikitnya terdapat 105 bangunan terdampak. Total terdapat 75 kepala keluarga yang menjadi calon penerima dana kerohiman.

Kebanyakan mereka menggunakan bangunan di bantaran sungai untuk warung, bengkel, hingga kandang hewan peliharaan.

Selain melakukan sosialisasi tahap awal, Pemerintah Kota Cirebon juga sebelumnya sudah membentuk tim appraisal yang bertugas menilai besaran uang kerohiman. (abd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: