KPK Ajukan Kasasi soal Romy, Ini Alasannya

KPK Ajukan Kasasi soal Romy, Ini Alasannya

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan banding mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romy dalam perkara dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) ke Mahkamah Agung (MA). Kasasi diajukan pada Senin (27/4) kemarin.

Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, kasasi diajukan terhadap putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta nomor 9/PID.SUS-TPK/2018/PT.DKI. Adapun alasannya, dijabarkan Ali Fikri, yakni majelis hakim tingkat banding tidak menerapkan hukum atau menerapkan hukum tidak sebagaimana mestinya.

“Hal itu terlihat dalam pertimbangan majelis banding terkait adanya penerimaan sejumlah uang oleh terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada terdakwa. Padahal jelas-jelas uang tersebut telah berpindah tangan dan beralih dalam penguasaan terdakwa,\" ujar Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (28/4).

Kemudian, lanjut Ali Fikri, majelis hakim juga tidak menerapkan hukum atau menerapkan hukum pembuktian tidak sebagaimana mestinya saat mempertimbangkan keberatan pentuntut umum terkait hukuman tambahan kepada terdakwa. Majelis hakim pun tidak memberikan pertimbangan hukum yang jelas terkait penolakan keberatan penuntut umum tersebut.

Selain itu, menurutnya, majelis hakim tingkat banding tidak memberikan pertimbangan yang cukup terkait penjatuhan pidana kepada terdakwa yang terlalu rendah.

“Selanjutnya sesuai dengan Pasal 253 ayat (4) KUHAP disebutkan bahwa wewenang untuk menentukan penahanan beralih ke Mahkamah Agung sejak diajukannya permohonan kasasi,\" tuturnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman Romy menjadi satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. Putusan itu lebih rendah satu tahun dari vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di tingkat pertama.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyayangkan pemotongan hukuman tersebut. Ia membandingkan pidana Romy yang jauh lebih rendah ketimbang hukuman seorang kepala daerah di Kabupaten Bekasi.

Kepala daerah itu divonis empat tahun penjara karena terbukti melakukan pemerasan sebesar Rp30 juta pada 2019 lalu. Sedangkan, kata Kurnia, Romy hanya diganjar hukuman satu tahun penjara padahal berstatus mantan ketua umum partai politik dan nilai korupsinya 10 kali lipat dari sang kepala daerah. (riz/gw/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: