Soal Pilkada Serentak, Tunggu Instruksi Pusat

Soal Pilkada Serentak, Tunggu Instruksi Pusat

Untuk hal lainnya, data pemilih pemilu terakhir dan DP4 ditetapkan menjadi DPS, DPStb, DPT hingga DPTb ditunjang dengan media teknologi informasi.

“Bisa saja data-data yang sudah ada diformulasi dalam media teknologi. Sehingga berkurang interaksi antara orang dalam jumlah banyak,” ungkap Fritz.

Selain itu, dia juga menegaskan, dalam Perppu nanti bisa juga menerapkan ketentuan perihal aturan jaga jarak atau PSBB (pembatasan sosial berskala besar) sesuai wilayah, jika tetap dilakukan kampanye di tempat umum.

“Kalau diperlukan tatap muka, maka perlu dilakukan protokol penanganan Covid-19 dengan pembatasan jumlah orang yang lebih sedikit,” tegasnya.

Fritz berpendapat, walau secara hukum pelaksanaan pemungutan suara pada 9 Desember 2020 dimungkinkan terlaksana, namun akan ada potensi korban. Baik dari sisi penyelenggara, pemilih, maupun peserta pemilu bisa terpapar Covid-19. (khf/fin/rh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: