Cita-cita Tertunda, Deretan Proyek Penataan Kota Terdampak Covid-19

Cita-cita Tertunda, Deretan Proyek Penataan Kota Terdampak Covid-19

Sejumlah pekerjaan proyek infrastruktur dan fisik yang dilaksanakan Pemerintah Kota Cirebon mesti ditunda pelaksanaannya. Refocusing anggaran untuk penanganan covid-19 menjadi penyebabnya. Proyek apa saja yang tertunda?

“DI tahun 2020 Kota Cirebon akan tampil berbeda,” demikian disampaikan Walikota Cirebon, Drs H Nashrudin Azis SH di penghujung tahun lalu.

Cita-cita untuk memiliki destinasi wisata baru begitu menggebu-gebu. Juga upaya implementasi dari visi misi RAMAH berbasis wisata dan budaya lewat beragam program di dalamnya.

Sayangnya, tidak semua dari apa yang diekspektasikan bakal bisa diwujudkan tahun ini. Wabah corona virus disease 2019 (covid-19) mengimbas banyak sektor. Pemerintah Kota Cirebon pada akhirnya harus mengatur ulang fokus anggaran.

Fokus saat ini, tentu saja penanganan covid-19 dan diharapkan dapat benar-benar tertanggulangi pada akhir semester pertama 2020. Sehingga ada peluang Kota Cirebon melakukan pemulihan di awal semester kedua dan benar-benar pulih menjelang akhir tahun.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Cirebon, Syaroni ATD MT mengungkapkan, refocusing ini banyak terjadi pada pembangunan fisik. Pada tahap awal memang hanya Rp6,3 miliar yang anggarannya dialokasikan ulang untuk kepentingan lain. Namun di tahap kedua, nilainya mencapai Rp26 miliar.

“Nilai segitu itu total yang di-refocusing di dinas kami, termasuk untuk kegiatan proyek fisik, belanja infrasktruktur, dan belanja modal lainya, termasuk pengadaan kendaraan. Kalau untuk program proyek fisik lainnya juga sebetulnya ada yang anggaranya  dan dilaksanakanya oleh dinas lain,” ujar Syaroni, kepada Radar Cirebon, Rabu (29/4).

Di DPUPR, beberapa proyek fisik tercatat ada yang terpaksa dibatalkan, diantaranya pembangunan Selter Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) senilai Rp1 miliar, rehab Gedung Kopri Rp500 juta, pembangunan Gedung Depo Arsip Rp3,5 miliar, pembangunan ruang publik terbuka hijau ramah anak Rp750 juta, pengecetan kota tua Rp500 juta, dan lain sebagainya.

Program dan kegiatan yang dibatalkan tersebut berada di Bidang Cipta Karya. Sedangkan, untuk program dan kegiatan di bidang lainnya seperti Bina Marga juga mendapat pengurangan volume dan nilai pekerjaan. Hanya saja, tidak sampai dihilangkan atau dibatalkan, karena menyangkut pada kegiatan proyek peningkatan dan pemeliharaan infrastruktur.

Misalnya, untuk pekerjaan-pekerjaan yang menggunakan mekanisme penunjukkan langsung (juksung) dengan nilai pekerjaan dibawah Rp200 juta terkait pemeliharaan dan peningkatan mesti tetap berjalan, dikurangi volumenya. Kecuali, untuk kegiatan yang sudah dilaksanakan karena penanganan banjir, bencana alam dan lain-lainya.

Termasuk untuk pekerjaan yang sudah tender dan sedang dilaksanakan, ada yang dikenakan pengurangan volume pekerjaanya dengan catatan. Seperti finishing Gedung Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Disdagkop-UKM), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), pengerjaan drainase Jl Siliwangi dan Jl RA Kartini, dan beberapa proyek lainnya.

Syaroni memaparkan, untuk proyek pekerjaan fisik yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) senilai Rp1,5 miliar pada program sanitasi berbasis masyarakat (Sanimas). Sedangkan, untuk proyek fisik yang bersumber dari bantuan keuangna provinsi adalah proyek finishing alun-alun, itu belum pasti akan ditunda terlebih dahulu, atau dilanjut tapi ada pengurangan volume dengan catatan.

“Yang proyek alun-alun itu, kita juga belum tahu apakah di provinsi itu uangnya bisa ready atau belum,” ungkapnya.

Dengan kondisi seperti ini, bisa dikatakan keadaan yang dikategorikan force majeure. Oengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran bisa meminta kepada pihak ketiga untuk menghentikan sewaktu-waktu. Dan membayarkan kepada pihak ketiga senilai prosentase pekerjaan yang telah dikerjakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: