920 Pekerja Dirumahkan Sementara, Mayday Diimbau Tidak Ada Aksi Pengerahan Massa

920 Pekerja Dirumahkan Sementara, Mayday Diimbau Tidak Ada Aksi Pengerahan Massa

CIREBON – Peringatan hari buruh internasional diliputi duka untuk kalangan pekerja. Wabah corona virus disease (covid-19) membuat sejumlah perusahaan menghentikan operasional sementara. Sedikitnya sudah 46 karyawan yang terpaksa dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), selain PHK juga terdapat karyawan yang dirumahkan sementara sejumlah 920 orang.

Kepala Disnaker, Agus Sukmanjaya S Sos mengungkapkan, pihaknya telah mengajukan agar pekerja yang terkena PHK dan dirumahkan ini mendapat subsidi upah dari APBD.

Dalam realisasinya, disnaker mendapatkan alokasi belanja tidak terduga (BTT) penanganan dampak sosial dan ekonomi dari wabah covid-19 sekitar Rp1,5 miliar. “BTT ini salah satunya dialokasikan untuk pemberian upah bagi tenaga kerja terdampak PHK dan dirumahkan akibat pandemi covid-19,” kata Agus, kepada Radar Cirebon, Rabu (29/4).

Pemerintah Kota Cirebon juga telah mengupayakan beberapa kebijakan agar dapat meringankan beban dunia usaha, sehingga bisa menghindarkan tindakan PHK. Tidak hanya itu, penting bagi perusahaan agar bisa survive.

Sementara itu, terkait dengan Mayday, Agus meminta para buruh, juga organisasi terkait untuk menyuarakan aspirasi dengan tidak melakukan pengumpulan massa.

Penyampaian aspirasi dari kalangan perorangan maupun serikat buruh/pekerja, dapat dilakukan lewat cara-cara yang menghindari berkumpulnya orang banyak dalam satu tempat. Sebab, banyak cara yang bisa ditempuh dalam upaya menyampaikan aspirasi tersebut.

“Kesepakatan dari 5 kabupaten kota ciayumajakuning mengimbau kepada buruh maupun Serikat pekerja agar tidak ada aksi pengumpulan orang banyak. Kalaupun ada aspirasi, lebih baik disampaikan bentuknya dengan dikordinasikan dengan dinas tenaga kerja masing-masing,” ujar Agus.

Misalnya, sambung dia, dengan menyampaikan surat berisi keinginan dan aspirasi para serikat pekerja itu ke dinas. Kemudian, bisa juga mengusulkan untuk diagendakan melakukan rapat virtual antara para serikat pekerja dengan dinas, dan bila dimungkinkan rapat virtual itu diikuti juga oleh perwakilan dari unsur dunia usaha.

Sebagai unsur Pemerintah pihaknya siap melaksanakan tupoksinya dalam memfasilitasi apa yang menjadi aspirasi dan keinginan para serikat buruh. Baik itu aspirasi yang ditujukan kepada pengusaha dan dunia usaha, maupun yang sufatnya kebijakan dan ditujukan kepada unsur pemerintah yang lebih tinggi. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: