Keprihatinan Buruh di Tengah Pandemi, Bayang-bayang PHK

Keprihatinan Buruh di Tengah Pandemi, Bayang-bayang PHK

Momen hari buruh internasional (May Day) diperingati oleh para buruh di tegah pandemi corona virus disease-2019 (covid-19). Kekhawatiran pemutusan hubungan kerja (PHK) membayangi mereka.

PULUHAN warga berkumpul di simpang empat Jl Brigjen Dharsono (By Pass)-Jl Pemuda. Aksi simpatik dilaksanakan untuk memperingati May Day yang jatuh tiap 1 Mei. Di tengah aksi itu, sejumlah tuntutan disampaikan. Mulai RUU Omnibus Law, juga kekhawatiran PHK yang membayani mereka.

Aksi simpatik ini dilaksanakan Forum Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cirebon dengan membagikan takjil dan masker. Penyampaian aspirasi memang dilaksanakan tidak seperti unjuk rasa layaknya aganda rutin May Day. Namun, tidak mengurangi esensi dari apa yang menjadi tuntutan mereka.

Kordinator aksi, Iing Solihing menekankan bahwa agenda ini bukan unjuk rasa atau semacamnya. Tetapi upaya sosial para buruh yang tergabung dalam FSPMI Cirebon untuk berpartisipasi dalam pencegahan pandemi covid-19.

“Ini bukan aksi, karena May Day sekarang bersamaan dengan bulan Ramadan dan pandemi covid-19, kita lakukan bagi-bagi takjil dan masker kepada pengendara di jalan,” kata Iing, kepada Radar Cirebon.

Kegiatannya dipusatkan di Kota Cirebon yakni di perempatan Jl By Pass dan Pemuda, serta kegiatan di Kabupaten Cirebon dipusatkan di sekitar Plumbon. Untuk setiap titik, pihaknya menyediakan 500 paket takjil dan masker.

Terkait adanya selipan selebaran yang disisipkan di dalam bungkus masker tersebut, dia berdalih upaya ini merupakan penyuaraan pernyataan sikap mereka terhadap perkembangan yang terjadi saat ini di dunia ketenagakerjaan.

“Ya kalau secara tegas menolak adanya Omnibus Law itu, mudah-mudahan ya masyarakat mendukung penolakan kami,” imbuhnya.

ANCAMAN PHK

Di tengah aksi sosial itu, para buruh tentunya juga menitipkan pesan kepada pemrintah. Juga dunia usaha untuk bersama-sama urun rembuk dalam hal ketenagakerjaan.

Masalah yang dihadapi saat ini adalah ancaman PHK karena wabah covid-19 yang menggerus perekonomian. Dari data sementara yang masuk di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon, sedikitnya 65 karyawan yang terkena PHK. Terdiri dari 18 warga Kota Cirebon, dan 47 dari luar Kota Cirebon.

Sedangkan untuk data yang dirumahkan, tercantum pada aplikasi ada 639 karyawan, diantaranya terdiri dari 519 warga Kota Cirebon, dan 120 orang warga luar Kota Cirebon.

Untuk monitoring PHK ini, disnaker menggunakan sistem yang sudah terintegrasi dengan 1.384 perusahaan. Dari rangkuman data itu tergambar bahwa sektor yang terdampak covid-19 didominasi oleh mall dan hotel.

Kepala Disnaker, Agus Sukmanjaya S Sos mengungkapkan, pihaknya mengupayakan bantuan anggaran untuk karyawan yang terkena PHK ataupun dirumahkan, melalui anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp1,5 miliar. Uang sejumlah ini, dialokasikan untuk antisipasi dampak covid-19 di sektor tenaga kerja. “Kita menyiapkan dua program untuk menyalurkan bantuan bagi para pekerja yang terdampak covid-19. Mudah-mudahan ini bisa membantu,” ujar Agus, kepada Radar Cirebon, Jumat (1/5).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: