DPRD Bentuk Pansus Covid-19

DPRD Bentuk Pansus Covid-19

CIREBON - Untuk memberikan pengawasan terhadap hasil refocusing alokasi Biaya Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp47 miliar, DPRD Kota Cirebon membentuk Pansus Gugus Tugas Covid-19. Pansus bertugas memberikan dukungan, penguatan, serta pengawasan politik terhadap pelaksanaan penanganan pandemi Covid-19.

Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon M Handarujati Kalamullah SSos mengatakan, Pansus Gugus Tugas merupakan rekomendasi Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (ADEKSI) berkaitan dengan perkembangan terakhir yang bisa dilakukan oleh DPRD Kota se-Indonesia.

\"Kemudian, di poin ke-4 salah satunya adalah DPRD dapat membentuk pansus gugus tugas Covid-19 yang bertugas memberikan dukungan, penguatan, dan pengawasan politik terhadap pelaksanaan penanganan Covid-19. Jadi sinergitas antara eksekutif dan legislatif berjalan. Eksekutif penanggulangannya, legislatif di pengawasan,\" kata pria yang akrab disapa Andru itu.

Pansus tersebut telah dibentuk di beberapa daerah. Seperti di Kabupaten Bandung Barat, imbuh Andru, dengan sebutan Panitia Kerja (Panja). Andru paham, instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2020 menjelaskan, dalam melakukan refocusing, eksekutif dimungkinkan tanpa melakukan pembicaraan dengan DPRD. Namun dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ, Nomor 177/KMK.07/2020 diktum ke-6 menyebutkan, penyesuaian target pendapatan daerah dan rasionalisasi belanja daerah dilakukan dengan terlebih dahulu melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2020 dengan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD, untuk selanjutnya dituangkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 atau ditampung dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2020.

\"Sehingga tadi saya ingatkan, dalam SKB 2 Menteri diktum ke-6, jelas dan tegas disampaikan ini harus dilakukan perubahan peraturan kepala daerah tentang perubahan penjabaran APBD 2020 yang disampaikan kepada pimpinan DPRD untuk selanjutnya nanti pengesahannya di APBD perubahan,\" beber Andru.

Andru meminta eksekutif menyadari jika keputusan tidak mungkin diambil jika tidak melibatkan DPRD. Pasalnya, pada saat melakukan penetapan di APBD perubahan, kata Andru, sudah pasti melibatkan DPRD atau badan anggaran.

\"Jangan sampai ada hal-hal yang tidak nyambung. Kalau tidak sinergis antara eksekutif dan legislatif karena tentunya korbannya masyarakat. Kita juga ngga mau,\" katanya.

Handarujati menambahkan Pansus Gugus Tugas Covid-19 juga telah memberikan rekomendasi kepada Pemkot Cirebon agar segera memperbaharui data masyarakat penerima bantuan sosial (Bansos) terutamanya bantuan bagi masyarakat terdampak pandemi Covid-19. \"Masalah pendataan penerima bantuan ini penting dilakukan agar tidak terjadi polemik di masyarakat apalagi situasi sekarang sedang sulit,\" terangnya.

Sementara itu Walikota Cirebon Drs H Nashrudin Azis SH mengapresiasi langkah DPRD Kota Cirebon yang membentuk Pansus Gugus Tugas Covid-19 untuk membantu Pemerintah Daerah dalam menjalankan program penanganan dan pencegahan pandemi Covid-19.

“Adanya pengawasan dari DPRD dalam bentuk Pansus tentu sangat membantu kami dalam penggunaan dana bencana agar tidak melakukan kesalahan,” katanya.

Sejauh ini Azis menilai Pemkot langsung mengeksekusi dana bencana untuk penanganan Covid-19 karena adanya instruksi Kemendagri tanpa harus melalui tahapan koordinasi dengan legislative. Akan tetapi pada penggunaannya tetap dilaporkan kepada DPRD Kota Cirebon. “Setelah adanya Pansus Covid-19 kami berharap koordinasi Pemda Kota Cirebon dan legislatif semakin baik,” tuturnya. (ade)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: