Dirotasi Jadi Staf, Perangkat Desa Tuntut Hak

Dirotasi Jadi Staf, Perangkat Desa Tuntut Hak

CIREBON-Lantaran dilakukan rotasi menjadi staf perangkat desa, para perangkat Desa Kalimekar Kecamatan Gebang  meminta kuwu mengembalikan haknya. Apabila tidak, maka ketujuh perangkat desa yang dirotasi menjadi staf siap memperkarakan melalui jalur hukum.

Salah seorang perangkat desa yang juga mantan sekdes Kalimekar Ahmad Tabrani mewakili 6 perangkat desa lainnya mengatakan, sejak awal terpilihnya kuwu baru, dirinya bersama perangkat desa lainnya sudah lapang dada jika akan tersingkir dari pemerintahan desa. “Semenjak kuwu terpilih Eka Baghiono dilantik, kita langsung merapat dan berkomunikasi dan siap menerima konsekuensi jika memang harus diberhentikan,” ujarnya.

Menurut Ahmad, seminggu kemudian ada komunikasi dan kuwu menegaskan jika dirinya dan teman-teman perangkat lama tidak akan digunakan lagi atau akan diberhentikan. Mereka  menyadari hal itu karena konsekuensi politik sehingga tidak masalah jika hal itu terjadi. Namun dengan catatan hak mereka harus diperhatikan. Akan tetapi bukannya diberhentikan dan hak mereka diberikan, namun mereka justru dimutasi ke bagian staf.

\"Sejak awal kami tidak pernah melakukan perlawanan, bahkan jika sampai keputusan pahit harus diberhentikan kami siap sebagai konsekuensi politik. Namun kenyataannya kuwu tidak komitmen dan terkesan mempermainkan perangkat desa lama,” ungkapnya.

Ahmad mengungkapkan, jika memang akan memberhentikan perangkat desa yang lama, mereka hanya menuntut hak, karena sudah sejak lama ketika berganti kuwu, perangkat desa baru di tahun pertama tidak menerima tunjangan berupa tanah bengkok.

\"Kami tidak menuntut apa-apa hanya kami meminta hak kami, jangan ada kesan kuwu arogan dalam persoalan ini, kalau memang harus dibuktikan. Silahkan panggil mantan perangkat desa sebelum kami untuk memberikan kesaksian. Selama kuwu masih baik terhadap kami, kami akan bisa baik seribu kali kepada kuwu, namun jika kuwu menunjukkan arogansinya kepada kami dengan menghilangkan hak kami maka akan kami lawan. \"ujarnya.

Terpisah, Kuwu Kalimekar Eka Baghiono mengungkapkan, komunikasi dengan perangkat lama diakui ada dan baik. Tidak pernah ada masalah dan hal itu dia jaga sampai sekarang. “Tetapi persoalan ketika akan diberhentikan dan mereka menuntut hak tunjangan tanah bengkok tahun garap 2020/2021 masih menjadi hak mereka hal itu menuai persoalan karena dimana-mana ketika selesai masa jabatan maka selesai pula hak tunjangannya,” tuturnya.

Pihaknya pernah menawarkan kepada salah satu perwakilan mereka dengan akan memberikan semacam uang kadeudeuh sebesar 6 bulan siltap tetapi tidak ada titik temu.

\"Untuk alih tugas kami lakukan karena  para perangkat desa yang lama tidak bisa menyetorkan laporan kinerja mereka, menunjukkan SK perangkat mereka dan belum bisa memgembalikan aset desa yang ada di luar,” jelasnya.

Sementara untuk proses penjaringan dan penyaringan perangkat desa baru, ia memastikan semua sudah sesuai aturan dan sudah dibahas dengan BPD. “Kini jumlah semua perangkat Desa Kalimekar ada 15, lima baru dan 10 perangkat lama,” ungkapnya.(den)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: