Begini Kisah Kasih Pasangan yang Membuang Bayi Mereka di Harjamukti, Kota Cirebon

Begini Kisah Kasih Pasangan yang Membuang Bayi Mereka di Harjamukti, Kota Cirebon

Kapolsek mengatakan pihaknya masih terus melakukan pendalaman penyelidikan. Pasalnya, ada keterangan berbeda yang disampaikan oleh keduanya. “Tersangka DO mengatakan kalau pembuangan bayi merupakan kesepakatan bersama dengan IF. Tapi berdasarkan keterangan IF bahwa dirinya tidak berkenan anak tersebut dibuang,” ungkap Didi.

DO maupun IF dijerat Pasal 305 KUHPidana tentang Meninggalkan Anak di Bawah Umur 7 Tahun Agar Terbebas Pemeliharaan. Pasal 305 berbunyi: Barangsiapa menaruhkan anak yang di bawah umur tujuh tahun di suatu tempat supaya dipungut oleh orang lain, atau dengan maksud akan terbebas daripada pemeliharaan anak itu, meninggalkannya, dihukum penjara sebanyak - banyaknya lima tahun enam bulan.

Namun atas dasar kemanusiaan, lanjut kapolsek, untuk sementara mendapatkan penangguhan penahanan. Selain karena untuk mengurus bayi, pasangan itu juga akan dinikahkan. “Perkaranya sementara kita tangguhkan dulu karena Kamis (besok, red) mereka menikah dan demi kelangsungan hidup bayi tersebut,” tandas kapolsek.

Ya, kemarin, di Mapolsek Seltim, digelar pertemuan antara pihak kepolisian, pihak keluarga, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A) Kota Cirebon. Menurut Siti Fatimah, Peksos Perlindungan DSP3A Kota Cirebon, baik kedua tersangka dan keluarganya telah menyepakati untuk dilakukan pernikahan.

Dengan begitu, diharapkan kedua belah pihak dapat menerima kehadiran bayi perempuan tersebut. “Ini murni kemanusiaan saja. Tapi untuk masalah pidana, tetap tidak bisa hilang. Itu ranahnya kepolisian. Yang jelas, kami ingin memastikan bahwa anak ini mendapatkan perlindungan,” kata Siti Fatimah. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: