Hari Ke-3 PSBB di Kota Cirebon, Banyak Toko Nonprioritas Masih Buka

Hari Ke-3 PSBB di Kota Cirebon, Banyak Toko Nonprioritas Masih Buka

CIREBON - Hingga hari ketiga Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) belum berlaku efektif. Usaha yang tidak dikecualikan masih buka. Masyarakat juga belum mematuhi penggunaan masker dan jaga jarak.

Pantauan radarcirebon.com, pada hari ketiga pelaksanaan PSBB di Kota Cirebon, Jumat (8/4), Satpol PP memberikan imbauan dan sosialisasi menggunakan pengeras suara sambil berjalan kaki ke daerah pertokoan Jl Siliwangi, Jl Karanggetas, Jl Pasuketan, Jl Pekiringan dan Jl Pekalipan.

Satpol PP dan DPPKUKM Kota Cirebon meminta pengelola toko yang tidak berkaitan dengan sembako dan kebutuhan dasar masyarakat untuk menutup usahanya selama pemberlakuan PSBB.

\"Hari ini kami masih tahap sosialisasi sekaligus memberilan selebaran ke toko dan lokasi usaha yang tidak dikecualikan. Kemudiand pada hari keempat besok kami akan lakukan penindakan penyegelan terhadap toko atau tempat usaha yang masih buka,\" ujar Kepala Satpol PP Kota Cirebon, Andi Armawan, Jumat (8/5/2020).

Masih kata Andi, pihaknya masih memberikan toleransi kepada toko atau tempat usaha yang masih buka selama tiga hari sejak pelaksanaan PSBB diberlakukan.

“Ya kami masih berikan toleransi karena mereka masih banyak yang tahu dan masih banyak yang bertanya. Kami perkirakan sudah sekitar 40 persen toko tempat usaha sudah tutup,\" katanya.

Andi mengungkapkan, untuk restoran dan pedagang kaki lima (PKL) masih bisa berjualan.

\"Tentunya waktu operasionalnya diatur dan tentunya tidak boleh melayani konsumennya atau makan dan minum di tempat, harus dibungkus,\" ungkapnya.

Ditanya soal sanksi, Andi Armawan mengatakan pihaknya tidak bisa memberikan sangki hukum.

\"Tetapi sanksi secara administratif akan kami undang pemilik toko atau tempat usaha. Jika dua kali tidak menurut, maka kami akan lakukan penyegelan. Untuk izin usaha kami serahkan kepada dinas terkait,\" pungkasnya. (rdh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: