PSBB, Pertokoan Jl Siliwangi-Karanggetas Diminta Tutup sampai 19 Mei

PSBB, Pertokoan Jl Siliwangi-Karanggetas Diminta Tutup sampai 19 Mei

CIREBON - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sulit diterapkan di Kota Cirebon. Sejumlah pertokoan yang tidak termasuk pengecualian tetap buka.

Satpol PP dan DPPKUKM Kota Cirebon meminta pengelola toko yang tidak berkaitan dengan sembako dan kebutuhan dasar masyarakat untuk menutup usahanya selama pemberlakuan PSBB, terhitung batas toleransi Jumat (8/5/2020).

Sejumlah toko yang masih buka seperti toko sepatu, toko elektronik, toko Fashion, dan sebagainya yang berada di Jl Siliwangi, Karanggetas, Pekiringan dan sekitarnya diminta tutup mulai hari ini hingga 19 Mei mendatang.

\"Hari ini kami masih tahap sosialisasi sekaligus memberilan selebaran ke toko dan lokasi usaha yang tidak dikecualikan. Kemudiand pada hari keempat besok kami akan lakukan penindakan penyegelan terhadap toko atau tempat usaha yang masih buka,\" ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon, Andi Armawan, Jumat (8/5/2020).

Masih kata Andi, pihaknya memberikan toleransi kepada toko atau tempat usaha yang masih buka selama tiga hari sejak!pelaksanaan PSBB diberlakukan.

Andi mengungkapkan, untuk restoran dan pedagang kaki lima (PKL) masih bisa berjualan.

\"Tentunya waktu operasionalnya diatur dan tentunya tidak boleh melayani konsumennya atau makan dan minum di tempat, harus dibungkus,\" ungkapnya. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: