5 Pelaku Curanmor Diamankan, Jaringan Terungkap setelah Kepergok di Gunungjati

5 Pelaku Curanmor Diamankan, Jaringan Terungkap setelah Kepergok di Gunungjati

CIREBON - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Cirebon kembali meringkus lima pelaku pencurian sepeda motor (curanmor). Pelaku yang berhasil diamankan berinisial I (24), NF (27), MA (18), RF (18), dan FH (20). Komplotan curanmor itu merupakan warga Kabupaten Indramayu.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Syamsul Huda melalui Kasubag Humas Iptu Ngatidja mengungkapkan, dua dari lima pelaku diberikan tindakan tegas terukur, karena pelaku mencoba melawan petugas.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Radar Cirebon, aksi komplotan para pelaku dilakukan sudah lebih dari dua kali di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.

Modus yang dilakukan mereka hampir sama persis. Mereka keluar rumah dengan sengaja mencari sasarannya. Targetnya adalah motor yang parkir di lokasi tanpa penjagaan petugas.  

Pelaku kemudian memantau lokasi. Bila mana dianggap sepi, pencurian dilakukan dengan merusak kunci kontak menggunakan kunci T dan beberapa alat lainnya yang sudah dipersiapkan.

Ngatija mengungkapkan, salah satu korban pelaku ada dari Puskesmas Lemahwungkuk, tempat kejadian perkara (TKP )di Gunungjati dan lainnya. “Modus mereka sama, dengan merusak kunci kontak motor saat motor terpakir,\" terangnya.

Aksi mereka berakhir ketika memetik di wilayah Kecamatan Gunungjati, saat berusaha mencuri motor metik milik MI. Aksi pelaku berhasil ketahuan oleh pemiliknya. Saat dikejar oleh petugas dan masyarakat, salah satu pelaku berhasil diamankan. Dari pengungkapan itu, polisi pun melakukan pengembangan.

Dari hasil penyelidikannya itu, polisi kemudian mengantongi identitas tersangka. Setelah mendapatkan identitas dari jaringan pelaku, polisi pun bergerak ke wilayah Indramayu. Beberapa dari mereka berhasil dibekuk tanpa perlawanan. Sedangkan dua lainnya, terpaksa didor polisi karena melawan petugas.

Dari penangkapan itu, berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah alat yang digunakan dililit lakban berwarna hitam, 2 buah anak kuncinya, 1 buah STNK Honda Beat nopol  E 2485 CE, 1 buah STNK sepeda motor honda scopy nopol E 4065 CY, dan 2 unit motor merk honda Scoopy tanpa nopol.

Pelaku dan barang buktinya kemudian diglandang ke Mapolres Cirebon Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam dibalik jeruji Polres Cirebon Kota dan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (cep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: