Polisi Tetapkan 5 Orang Tersangka Terkait Kasus Penipuan Pengusaha Cirebon Rionald Soerjanto di PT ARI

Polisi Tetapkan 5 Orang Tersangka Terkait Kasus Penipuan Pengusaha Cirebon Rionald Soerjanto di PT ARI

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait kasus penipuan pengusaha Cirebon Rionald Soerjanto. -Istimewa-

Radarcirebon.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait kasus penipuan pengusaha Cirebon Rionald Soerjanto.

 

Mereka menjadi tersangka atas kasus penipuan dan penggelapan dengan korban PT Asli Rancangan Indonesia (ARI).

 

"Penyidik Direktorat Tindak Pidana Eksus Bareskrim Polri telah menetapkan lima tersangka baru dalam penyidikan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan tindak pidana pencucian uang yang terjadi di PT ARI," kata Kaorpenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis 17 November 2022.

BACA JUGA:Bio Farma Kembangkan Medbiz, Belanja Produk Farmasi Langsung dari Berbagai Distributor Resmi

 

Mereka ditetapkan sebagai tersangka disebut Ramadhan, karena diduga ikut membantu terdakwa Rionald Anggara Soerjanto (RAS) dalam menjalankan aksi kejahatannya itu.

 

Kelima orang tersebut yakni Alim Sutamto (AS), Fredy Widjaja (FW), Franciscus Januar Halim (FJ), Michael Cheung (MC) dan Tedjo Soeprajogi Liman (TS).

 

"Kelima tersangka tersebut adalah AS, FW, FJ, MC dan TS. Berdasarkan hasil penyidikan, kelima tersangka diduga turut serta dan membantu tersangka utama RAS dalam melakukan penipuan dan atau penggelapan di PT ARI," jelas Ramadhan.

BACA JUGA:Rahasia Gerakan Salat, Makna dan Artinya yang Perlu Diketahui

 

"Para tersangka berperan sebagai reseler rekayasa yang seolah-olah bekerja memasarkan produk PT ARI, sehingga menerima komisi penjualan antara 20 sampai 30 persen dari nilai penjualan," sambung Ramadhan.

 

Ramadhan mengungkapkan bahwa berdasarkan fakta penyidikan, mereka sama sekali tidak melakukan pekerjaan tersebut.

 

"Mereka justru menampung dana hasil penipuan dan penggelapan di berbagai rekening perbankan dengan nilai mencapai lebih dari Rp37 Miliar," ungkap Ramadhan.

BACA JUGA:Hasil Final Basket Porprov Jabar 2022: Kota Cirebon Catat Sejarah Baru

 

Selain itu, dalam kasus ini penyidik sudah melakukan pemblokiran rekening terhadap milik para tersangka tersebut.

 

"Saat ini penyidik telah melakukan pemblokiran terhadap belasan rekening  perbankan atas nama para tersangka beserta dana yang tersimpan didalamnya.”

 

“Selain itu, uang tunai lebih dari Rp500 juta telah disita penyidik Polri dari para tersangka," ujar Ramadhan.

BACA JUGA:Rekomendasi Initiator yang Seru untuk dipakai Ranked Valorant

 

"Saat ini penyidik sedang melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya akan dikirimkan kepada JPU," tambah Ramadhan.

 

Atas perbuatannya itu, mereka dipersangkakan Pasal 372 KUHP dan atau 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP atau 56 KUHP serta Pasal 3, 4 atau 5 UU tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

 

Rionald Diserahkan ke Kejaksaan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase