Evaluasi Korwil Pendidikan, DPRD Dorong Birokrasi Pendidikan Lebih Efisien
Ketua Fraksi PKS DPRD Kabupaten Cirebon, Nurholis SPdI, -ist-radarcirebon
CIREBON, RADARCIREBON.COM – Isu penghapusan Koordinator Wilayah (Korwil) Bidang Pendidikan di Kabupaten Cirebon kembali mencuat. Ketua Fraksi PKS DPRD Kabupaten Cirebon, Nurholis SPdI, menilai sudah saatnya keberadaan Korwil dievaluasi, bahkan dihapus, demi menciptakan birokrasi pendidikan yang lebih efesien dan anggaran yang lebih optimal.
Menurut Nurholis, peran Korwil saat ini sejatinya hanya melanjutkan fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pendidikan Kecamatan, yang secara nasional sudah dihapus melalui Permendagri No. 12 Tahun 2017 dan Permendikbud No. 16 Tahun 2018.
Meski strukturnya tak lagi diakui secara formal, Korwil di Kabupaten Cirebon masih menjalankan tugas administratif yang sama.
“Regulasinya sudah jelas, pelayanan pendidikan seharusnya bisa langsung dilaksanakan Dinas Pendidikan Kabupaten, tanpa harus ada perpanjangan tangan di tingkat kecamatan,” ujar Nurholis, kepada Radar Senin (14/7/2025).
BACA JUGA:BPBD Raih Penghargaan IRBI 2025, Bukti Komitmen Kurangi Risiko Bencana
Ia menilai keberadaan Korwil justru sering memicu tumpang tindih kewenangan, membuat kebingungan antara dinas, sekolah, hingga jajaran pengawas. Padahal, banyak daerah lain di Indonesia telah membuktikan bahwa sistem pendidikan tetap berjalan baik meski tanpa Korwil.
Dari sisi anggaran, Nurholis yang juga anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon menyoroti biaya operasional Korwil yang dinilai membebani keuangan daerah. Dana untuk sewa kantor, gaji personel, hingga berbagai fasilitas penunjang seharusnya bisa dialihkan untuk program-program yang langsung menyentuh peningkatan mutu pendidikan.
“Fungsi pengelolaan data sekolah, monitoring, dan supervisi bisa langsung dipegang pejabat teknis di Dinas Pendidikan. Ini akan merampingkan belanja birokrasi,” jelasnya.
Apalagi di era digital seperti sekarang, kemajuan teknologi informasi seharusnya mampu menjembatani kebutuhan layanan pendidikan yang lebih cepat dan transparan. Proses administrasi yang dulunya manual kini bisa dilakukan secara daring, tanpa harus bergantung pada Korwil.
BACA JUGA:Kronologi Penanganan Pasien Gigitan Ular di RSD Gunung Jati, Direktur: Tidak Ada Penahanan dan Penelantaran
Nurholis juga menyoroti Peraturan Bupati Cirebon Nomor 62 Tahun 2021 yang masih memuat sejumlah fungsi Korwil di bidang administratif. Salah satu poin yang dianggap rawan adalah tugas tambahan dari Kepala Dinas Pendidikan.
“Pasal tentang tugas lain yang diberikan Kepala Dinas terlalu terbuka. Akibatnya Korwil bisa dibebani berbagai tanggung jawab di luar tupoksi tanpa batasan jelas. Ini rawan tumpang tindih. Menimbulkan duplikasi peran,” tegasnya.
Nurholis menekankan, penghapusan Korwil bukan berarti melemahkan dukungan kepada sekolah-sekolah di kecamatan. Ia menyarankan agar tugas-tugas pembinaan dan pengawasan lebih difokuskan kepada pejabat fungsional atau pengawas sekolah yang sudah ada.
“Mari dorong Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon untuk melakukan reformasi tata kelola, termasuk mempertimbangkan penghapusan Korwil. Kita butuh birokrasi yang ramping, efisien, dan adaptif di era digital,” pungkasnya. (sam)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


